Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa LOIS ANDYNATA als LUIS Bin TAN ACUAN bersama-sama saksi DESY RATNA JOHN HANIBU, saksi SAHAR Bin LAHU dan saksi MOH RIZAL als ICAL (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2024 sekitar pada jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Bung Tomo Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda (tepatnya di belakang terminal Bus Banjarmasin) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pada jam 02.00 wita saat terdakwa LOIS ANDYNATA als LUIS Bin TAN ACUAN sedang berada di rumah saksi SAHAR Bin LAHU (alm) yang beralamat di Jalan Ampera Gang Family Rt.05 Kel. Handil Bakti Kec. Palaran Kota Samarinda ada dihubungi oleh saksi DESY RATNA JOHN HANIBU als DESI Binti ABDUL AZIS HB (alm) melalui Video Call aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “BANG, INI ABANG MAU DUIT KAH” lalu dijawab oleh terdakwa “MAU LAH DEK” kemudian saksi DESI mengatakan “INI ADA PACARKU ORANG KAPAL, BANYAK UANGNYA DAN BESOK MAU DATANG, NANTINYA MAU AKU AJAK DIA MAKEK (mengkonsumsi) SABU, TERUS WAKTU SUDAH KITA MAKEK SABU ABANG KU KASIH KODE P DI CHAT WHATSAPP, DISITU ABANG LANGSUNG GREBEK KITA TAPI SOAL PERSELINGKUHAN AKU YANG DIKETAHUI SUAMI” lalu terdakwa menajawab “SIAPA YANG JADI PERAN SUAMI MU” kemudian saksi DESY RATNA mengatakan “SIAPA YA BANG YA” yang mana terdakwa tidak lama menunjukkan wajah saksi MOH. RIZAL als ICAL Bin SAHAR di depan kamera Handphone terdakwa, yang kemudian saksi DESY RATNA mengatakan “YA BANG, PAS SUDAH ITU, CUMAN KENDALAKU BESOK AKU GAK ADA UANG BUAT BUKA GUEST HOUSE, NANTI KALAU AKU MINTA BUKAKAN SAYA DI ANGGAP BOHONG” lalu terdakwa menjawab “TERUS GIMANA DEK, YA SUDAH KITA SAMA-SAMA INFO CARI DULU” kemudian saksi DESY RATNA menjawab “OKE BANG SAMPAI BESOK, JANGAN TELAT BANGUN YA BANG”, kemudian sekitar pada jam 10.00 wita saksi DESY RATNA menghubungi dengan mengatakan “AKU SUDAH DAPAT UANG UNTUK BUKA KAMAR GUEST HOUSE, AKU MAU PERGI INI SOALNYA SUDAH SEPAKAT DI PENGINAPAN BUNDA, ABANG LANGSUNG SIAP-SIAP AJA” kemudian terdakwa bersama dengan saksi SAHAR, saksi RIZAL als ICAL, dan saksi WINDA WULANDARI menuju ke lokasi tersebut yang beralamat di Jalan Bung Tomo Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda (tepatnya di belakang terminal Bus Banjarmasin) dengan menggunakan mobil yang sebelumnya saksi SAHAR telah sewa dari rentalan untuk keperluan pribadi, kemudian setibanya di lokasi tersebut terdakwa hanya menunggu di dalam mobil untuk menunggu kode yang diberikan oleh saksi DESY RATNA, kemudian tidak lama saksi DESY RATNA memberi kabar jika saksi korban SYARIPUDDIN AJIS Bin AJIS TOKE (alm) telah berada di dalam kamar nomor 5 Penginapan Bunda yang mana kemudian terdakwa bersama dengan saksi SAHAR, dan saksi ICAL langsung mendatangi kamar tersebut untuk menjalankan peran masing-masing dimana saksi SAHAR berpura pura sebagai mertua dari saksi DESY RATNA dan saksi RIZAL als ICAL berpura pura sebagai suami dari saksi DESY RATNA sedangkan saksi WINDA WULANDARI menunggu di dalam mobil yang kemudian setibanya di kamar nomor 5 saksi ICAL langsung berperan sebagai suami dari sdri DESY RATNA yang menggrebek perbuatan istrinya berselingkuh dengan mengatakan “NGAPAIN KALIAN” terlihat saksi korban yang masih kaget tersebut tidak dapat menjawab pertanyaan saksi ICAL saat saksi ICAL mengambil Handphone saksi korban, kemudian terdakwa yang berperan sebagai Anggota Polri yang bertugas di POLDA KALTIM langsung berpura-pura mengamankan Narkotika jenis sabu beserta bong yang berada didalam kamar tersebut dan langsung mengajak saksi korban masuk ke dalam mobil yang telah di kondisikan oleh terdakwa untuk berkeliling di daerah Samarinda Seberang, kemudian saat berada di dalam mobil saksi korban di interogasi oleh terdakwa LUIS dengan mengatakan “MENGAPA KAMU MAKE (MEMAKAI SABU), lalu saksi korban menjajwab “IYA PAK, SAYA SALAH, ATUR DAMAI SAJA PAK”, yang kemudian dijawab terdakwa LUIS “HAH AYO KITA LANGSUNG POLRES SAJA”, lalu saksi korban kembali menjawab “JANGAN PAK, JANGAN PAK”, kemudian terdakwa LUIS mengatakan “BERAPA KEMAMPUANMU?, DARI NARKOTIKA DAN PERSELINGKUHAN, ADA UANGMU 200 JUTA?”, lalu saksi korban menjawab “TIDAK ADA UANG SEGITU SAYA”, kemudian terdakwa LUIS kembali mengatakan “50 JUTA ADA KAU?”, lalu saksi korban menjawab “TIDAK ADA SEGITU PAK, ADANYA 15 JUTA”, kemudian terdakwa LUIS mengatakan “KALAU BEGITU 20 JUTA SAJA”, yang mana saksi korban meminta ijin untuk meminta Handphone milik saksi korban yang kemudian saksi korban menghubungi saksi SUGENG HARIYADI Bin SUWITO (alm) untuk meminjam uang guna membayar permintaan tersebut dengan menyampaikan untuk membeli BBM kapal sebab saksi korban hanya tersisa saldo uang Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus rubu rupiah), kemudian tidak lama saksi SUGENG mentransfer uang sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) yang mana saat terdakwa LUIS merasa saksi korban terlalu lama untuk mengirimkan uang tersebut ke nomor DANA terdakwa LUIS yang kemudian secara langsung terdakwa LUIS merebut Handphone milik saksi korban untuk melakukan transfer sendiri, kemudian saat Handphone saksi korban berhasil direbut terdakwa LUIS melihat isi Saldo rekening saksi korban berjumlah Rp. 42.500.000.- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana membuat terdakwa LUIS merasa di bohongi dan langsung memindahkan saldo saksi korban secara langsung sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) ke rekening BNI 1492020507 an. WINDA WULANDARI, kemudian tidak lama terdakwa LUIS mengatakan kepada saksi korban “TUTUP MULUT DAN JANGAN LAPOR-LAPOR JIKA TIDAK NANTI AKU SEBAR KIRIM FOTO-FOTO MU DI HOTEL TADI KE KELUARGAMU DAN TEMAN KERJAMU”, yang mana saksi korban setelah berkeliling langsung diturunkan di pinggir jalan dekat Penginapan Bunda sebelumnya, atas kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah mendapatkan serta menguasai uang milik saksi korban tersebut terdakwa LUIS membagi uang tersebut kepada terdakwa III sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah), kemudian terdakwa I mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.0000.- (lima juta rupiah), serta kemudian terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), sedangkan terdakwa LUIS dan saksi WINDA mendapat bagian sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|