Dakwaan |
Pada hari Senin, 19 Agustus 2024 pukul 12.20 wita. Sesuai dengan surat perintah tugas Wali Kota Samarinda Nomor : 730/0029/100.15 Tanggal 03 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda telah melakukan kegiatan pengawasan dan penanganan terhadap pelanggaran peraturan daerah di wilayah Kecamatan Samarinda Ilir. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Samarinda bersama anggota melakukan yustisi dan mendapati minuman keras yang dijual secara bebas di toko sembako yang beralamat di Jl. Sultan Alimuddin Rt.35 Selili Samarinda Ilir dengan nama Toko Dedy. Anggota mendapati beberapa botol minuman keras yang disembunyikan di dalam kardus yang ditumpuk dengan kardus bekas air mineral, dan beberapa kardus yang disembunyikan di gudang, dan tersangka dibuatkan Berita Acara Singkat Tipiring, serta diberikan surat panggilan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda guna untuk dimintai keterangannya oleh penyidik , danĀ barang bukti beberapa botol minuman keras tersebut diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda Pasal 2 Ayat 1. |