Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2025/PN Smr Benedikta Nyana Ir. AMINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Benedikta Nyana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frankolai,SH.,CLABenedikta Nyana
Tergugat
NoNama
1Ir. AMINUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;

3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)  dengan segala akibat hukumnya yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian (kompensasi) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun, berupa kerugian sebagai berikut:
1.    Kerugian Materiil 
a.    Berupa hilangnya uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
b.    Berupa bunga 10 %  sebesar Rp. 50.000.000,- terhitung dari bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember Tahun 2024 hingga Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli Tahun 2025 ada 12 Bulan, jadi total sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus  juta rupiah);  
c.    Berupa biaya operasional, transportasi dan akomodasi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2.    Kerugian Immateriil
Berupa hilangnya waktu, energi, biaya, korban perasaan, merasa dipermainkan, harga diri yang dinjak-injak dalam proses mengurus perkara ini dalam mencari keadilan yang bila ditafsir dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) + Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta upiah) + Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) + Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) = Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah); Semua kerugian (kompensasi) ini harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus, tanpa syarat apapun;
5.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
7.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
8.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain :

Subsidair :
Maka, dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak