Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2024/PN Smr PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Eny Safitri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SartikaPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
2Alexander PalimbungaPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
3Riski Rahmadan SiregarPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
4Isya'iPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Tergugat
NoNama
1Eny Safitri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.007.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1135120240408210 tanggal 8 April 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 1135120240408210  tanggal 8 April 2024 (“Perjanjian Jual Beli”).
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1135120240408210  tanggal 8 April 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W10.00184114.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 19 April 2024.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X4 Nomor Rangka : MK2KSWMDNKJ000735, Nomor Mesin : 4D56UAX3844, Tahun : 2019, Nomor Polisi : B1702ARF (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil             = Rp. 493.007.200,-
  2. Kerugian Immateriil        = Rp.     6.000.000,-

Total                                            ________________________(+)

                                                      = Rp. 499.007.200,-

  1. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk :  MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X4 Nomor Rangka : MK2KSWMDNKJ000735, Nomor Mesin : 4D56UAX3844, Tahun : 2019, Nomor Polisi : B1702ARF (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak