Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1135120240408210 tanggal 8 April 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 1135120240408210 tanggal 8 April 2024 (“Perjanjian Jual Beli”).
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1135120240408210 tanggal 8 April 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00184114.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 19 April 2024.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X4 Nomor Rangka : MK2KSWMDNKJ000735, Nomor Mesin : 4D56UAX3844, Tahun : 2019, Nomor Polisi : B1702ARF (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil = Rp. 493.007.200,-
- Kerugian Immateriil = Rp. 6.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 499.007.200,-
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X4 Nomor Rangka : MK2KSWMDNKJ000735, Nomor Mesin : 4D56UAX3844, Tahun : 2019, Nomor Polisi : B1702ARF (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|