Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | 1.I N. WASITA TRIANTARA, SH., M.Hum. 2.RIKO KRISWANTORO, SH. 3.JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH 4.YUDA VIRDANA PUTRA, SH. |
LIQ HERMANSYAH anak dari Pdt. MATIUS APUI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1776/O.4.12/Ft.1/08/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa LIQ HERMANSYAH anak dari Pdt. MATIUS APUI selaku Kepala Desa Bila Talang Tahun 2013 s/d 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 730/SK-BUP/HK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bila Talang Kecamatan Tabang Masa Jabatan Tahun 2013-2019 antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor Desa Bila Talang yang beralamat di Jl. Proklamasi, RT. 001, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yakni terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.545.297.018,- (satu miliar lima ratus empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan belas rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara nomor : Itda-700/51/LHP-KH/II/2023 tanggal 15 Februari 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa LIQ HERMANSYAH anak dari Pdt. MATIUS APUI selaku Kepala Desa Bila Talang Tahun 2013 s/d 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 730/SK-BUP/HK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bila Talang Kecamatan Tabang Masa Jabatan Tahun 2013-2019, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor Desa Bila Talang yang beralamat di Jl. Proklamasi, RT. 001, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa dalam jabatannya selaku Kepala Desa Bila Talang Tahun 2013 s/d 2019 menyalahgunaan Keuangan Desa Bila Talang Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati kutai Kartanegara Nomor: 72 tahun 2008 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa, Peraturan Bupati kutai Kartanegara Nomor: 35 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan untuk pemerintahan Desa, Peraturan Bupati kutai Kartanegara Nomor: 8 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa, Peraturan Bupati kutai Kartanegara Nomor: 8 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.545.297.018,- (satu miliar lima ratus empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan belas rupiah) sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartaneganegara Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2014 s.d. 2017 pada Desa Bila Talang Kecamatan Tabang Nomor : Itda-700/51/LHP-KH/II/2023 tanggal 15 Februari 2023, Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |