Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
191/Pdt.G/2025/PN Smr |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda | 2 | Kementerian Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan - Samarinda |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa almarhum Gandi Yamin adalah pemilik sah tanah seluas ±385.185 m?2; yang terletak di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
- Menyatakan bahwa Penggugat dan para ahli waris lainnya adalah penerima hak yang sah atas dana ganti rugi yang telah dikonsinyasikan.
- Menyatakan bahwa dana konsinyasi atas tanah tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Samarinda.
- Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Bendahara Penerima untuk mencairkan dana konsinyasi tersebut kepada Penggugat selaku wakil para ahli waris;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |