Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
450/Pdt.P/2025/PN Smr MURSALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 450/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURSALIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama MUR SALIN sebagaimana yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 648/1985 bertanggal 9 APRIL 1985 ditandangani kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Samarinda, Menjadi MURSALIM
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
  4. Mebebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak