Petitum |
Berdasarkan dasar dan alasan hukum yang diuraikan Penggugat tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar sudilah kiranya menerima gugatan Penggugat ini dengan memberikan putusannya dalam perkara ini sebagai berikut:
- Menyatakan menurut hukum, bahwa gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk seluruhnya;
- Menyetakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum daripadanya, yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) Penggugat ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat Penggugat didaftarkan keanggotaannya oleh Tergugat sejumlah Rp.16.853.210,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Jabatan Penggugat sejak Penggugat naik jabatan dari bulan Juli 2015 s/d bulan Desember 2018 yang merupakan bagian dari komponen Upah tetap yang belum dibayar Tergugat kepada Penggugat beserta dendanya dimulai sejak berlakunya denda upah pada PP No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan tersebut, dengan pembayaran kepada Penggugat seketika dan sekaligus, yaitu: Rp.360.150.000,- Terbilang: (tiga ratus enam puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).\
- Menyatakan menurut hukum, bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan pembayaran kepada Penggugat seketika dan sekaligus, sebagai berikut: Jumlah = Rp.293.115.200,- Terbilang: (dua ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima belas ribu dua ratus rupiah).
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA:
Menurut keputusan pengadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|