Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RUDI CAHYADI Bin AMIEN SOEDJONO pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pada jam 11.00 wita dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 30 mei 2025 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Batu Indah Rt.041 Kel. Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bermula ketika terdakwa sedang membutuhkan uang karena terlilit hutang kemudian terdakwa membuka aplikasi facebook dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone android merk oppo A77s warna abu-abu miliknya kemudian mendapati group uang palsu yang bernama “ GROUP UPAL AMANAH 99% “ yang kemudian terdakwa mengikuti group tersebut hingga terdakwa berkomunikasi dengan admin group tersebut, kemudian pada hari kamis tanggal 15 mei 2025 sekitar jam 21.41 wita terdakwa melakukan pemesanan melalui aplikasi Shopee yang Bernama “TOKO RAPSTOPUP” dengan system pembayaran COD dengan keterangan pembelian “GELANG EMAS CUSTOM”;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pada jam 11.45 wita terdakwa menerima paket COD yang dikirim melalui kurir J&T berupa 1 (satu) Plastik Bubblewrap warna hitam dengan resi J&T Express nomor JO0313059251, kemudian saat terdakwa membuka paket tersebut berisikan 100 (seratus) lembar uang palsu dengan pecahaan uang kertas Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan pecahan uang kertas 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah);
- Kemudian sekitar pada Minggu tanggal 25 Mei 2025 terdakwa yang masih merasa aman kembali memesan uang palsu melalui admin group berbeda yang bernama “GROUP HEAVENLY” dengan system proses yang sama selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2025 paket yang dipesan terdakwa datang yang mana dalam paket tersebut terdapat uang kertas palsu pecahan Rp.50.000,- sebanyak 280 lembar
- Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar jam 11.00 wita terdakwa langsung melakukan pengedaran uang palsu tersebut dengan cara mendatangi toko milik saksi TORI Bin MARIDIN yang beralamat di Jalan Batu Indah Rt.041 Kel. Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda untuk melakukan TopUp saldo aplikasi Dana ke nomor 089518914035 milik terdakwa sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) uang asli, Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) uang palsu dengan pecahan uang kertas Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar dan pecahan uang kertas Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, kemudian terdakwa juga membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli kebutuhan rumah;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa kembali melakukan pengedaran uang palsu kembali dengan cara mendatangi toko milik saksi TORI Bin MARIDIN yang beralamat di Jalan Batu Indah Rt.041 Kel. Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda untuk melakukan TopUp saldo aplikasi Dana ke nomor 089518914035 milik terdakwa sejumlah Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) uang asli, Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) uang palsu dengan pecahan uang kertas Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar;
- Bahwa saksi TORI Bin MARIDIN mengetahui jika terdakwa telah mengedarkan uang palsu tersebut saat saksi TORI ingin melakukan top up dana di counter milik saksi HENDRA SAPUTRA Bin ASTAR yang beralamat di jalan pinang seribu kec samarinda utara yang saat itu memiliki alat Money Counter untuk mengecek keaslian mata uang, yang mana dari hasil pemeriksaan money counter tersebut uang yang dibawa oleh saksi TORI Bin MARIDIN yang berasal dari terdakwa ternyata palsu atas kejadian tersebut saksi melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke polsek sungai pinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa menurut keterangan Ahli MUHAMMAD RIZA WAHYUDDIN Bin SALAHUDDIN ZAKIR, yang bekerja di Kantor Perwakilan Bank Indonesia sebagai Administrator Perkasan di Unit Pengelolaan Uang Rupiah KpwBI Kaltim, bahwa 267 lembar pecahan uang Rp.50.000,- dan 1 lembar pecahan uang sebilai Rp. 100.000 yang disita dari terdakwa setelah di lakukan pemeriksaan tidak memiliki unsur Keaslian Uang Rupiah dan bukan merupakan uang tetapi benda yang menyerupai uang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. -------------------------------------------------------------------------- |