| Petitum |
- Mengabulakan permohonan pemohon;
- Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama EDY ARDIANTO sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/A-1/76-TGR-II/616/1988 Bertanggal 5 Agustus 1988 ditandatanganin Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tenggarong, Kab. Dati II, Kutai menjadi AHMAD EDI ARDIYANTO;
- Memperintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Nama tersebut kepada Penjabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan,guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
|