| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan penahanan tersebut batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Pengadilan;
- Menyatakan segala akibat hukum dari penahanan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
|