Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.RIKO KRISWANTORO, SH.
1.Irawan EM
2.Achmad Firdaus Sulthon, SH
Sumarling Bin Abdul Rahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 445/O.4.12/Ft.1/03/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RIKO KRISWANTORO, SH.
2Irawan EM
3Achmad Firdaus Sulthon, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Sumarling Bin Abdul Rahim[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Primair

------ Bahwa Terdakwa SUMARLING Bin ABDUL RAHIM selaku Kuasa Direktur CV. Faqih Jaya yang ditunjuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Tanggul Tambak, Perbaikan Pintu Air dan Pengadaan Bibit Bakau di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 002 / GKT-GTRL / X / 2011 tanggal 16 Nopember 2011, Surat Perjanjian Kerja Nomor 005 / GKT-GTRL / I / 2012 tanggal 02 Januari 2012, dan Surat Perjanjian Kerja Nomor 004 / GKT-GTRL / I / 2012 tanggal 02 Januari 2012, bersama-sama dengan Ir. A. DJALALUDDIN. D Bin DJAFAR (Alm) selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tambak Ramah Lingkungan, SYARIFAH FITRIA AL YDRUS Binti H.S.ALWY selaku Bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)Tambak Ramah Lingkungan (keduanya merupakan terpidana dalam penuntutan terpisah), dan BAKKARA Bin H. AMBO DALLE (Alm) selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Pencanangan Tambak Ramah Lingkungan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tambak Ramah Lingkungan (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah APBD-P TA 2011 Kabupaten Kutai Kartanegara Tahap I bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Harus Dikelola Secara Tertib, Taat Peraturan Perundang-Undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan dan Bertanggung Jawab, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa atau orang lain yaitu Ir. A. DJALALUDDIN. D Bin DJAFAR (Alm), SYARIFAH FITRIA AL YDRUS Binti H.S.ALWY dan BAKKARA Bin H. AMBO DALLE (Alm) atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar sejumlah Rp.2.133.796.520,00 (dua milyar seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor : SR-485/PW17/5/2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Tahap I oleh Gabungan Kelompok Tani Tambak Ramah Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara sumber dana APBD-P Tahun Anggaran 2011

No.

Uraian

(Rp)

Kegiatan Pencanangan Tambak Ramah Lingkungan

1.

Pengeluaran fiktif untuk pembayaran honorarium dua orang panitia

Pelaksana

2.040.909,00

2.

Pengeluaran fiktif untuk sewa kendaraan roda empat sebanyak dua

unit selama 30 hari

26.863.636,00

3.

Pengeluaran fiktif untuk sewa kendaraan roda dua sebanyak dua unit selama 30 hari

8.059.091,00

Kegiatan Perbaikan Tanggul Tambak Ramah Lingkungan

1.

Pengeluaran untuk perbaikan tanggul tambak sepanjang 31.331

meter yang tidak sesuai dengan pengeluaran rill

904,806,520,00

2.

Pengeluaran fiktif untuk perbaikan pintu air sebanyak 8 buah

265.500.000,00

3.

Pengeluaran fiktif untuk pengadaan bibit bakau sebanyak 125.000

Pohon

375.000.000,00

4.

Pengeluaran untuk perencanaan yang tidak sesuai dengan

pengeluaran rill

197.886.364,00

5.

Pengeluaran fiktif untuk pengawasan

233.640.000,00

Kegiatan Penunjang

1.

Pengeluaran yang tidak sah untuk sewa kantor

70.000.000,00

2.

Pengeluaran fiktif untuk sewa kendaraan roda empat

50.000.000,00

Jumlah kerugian keuangan negara

2.133.796.520,00

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

SUBSIDAIR ;

------ Bahwa Terdakwa SUMARLING Bin ABDUL RAHIM selaku Kuasa Direktur CV. Faqih Jaya yang ditunjuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Tanggul Tambak, Perbaikan Pintu Air dan Pengadaan Bibit Bakau di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 002 / GKT-GTRL / X / 2011 tanggal 16 Nopember 2011, Surat Perjanjian Kerja Nomor 005 / GKT-GTRL / I / 2012 tanggal 02 Januari 2012, dan Surat Perjanjian Kerja Nomor 004 / GKT-GTRL / I / 2012 tanggal 02 Januari 2012, bersama-sama dengan Ir. A. DJALALUDDIN. D Bin DJAFAR (Alm) selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)Tambak Ramah Lingkungan, SYARIFAH FITRIA AL YDRUS Binti H.S.ALWY selaku Bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)Tambak Ramah Lingkungan (keduanya merupakan terpidana dalam penuntutan terpisah) dan saksi  BAKKARA Bin H. AMBO DALLE (Alm) selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Pencanangan Tambak Ramah Lingkungan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tambak Ramah Lingkungan (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dala tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu terdakwa atau orang lain yaitu Ir. A. DJALALUDDIN. D Bin DJAFAR (Alm), SYARIFAH FITRIA AL YDRUS Binti H.S.ALWY dan BAKKARA Bin H. AMBO DALLE (Alm) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menyalahgunaan kewenangan yang dimiliki Terdakwa SUMARLING Bin ABDUL RAHIM selaku Kuasa Direktur CV. Faqih Jaya yang ditunjuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Tanggul Tambak, Perbaikan Pintu Air dan Pengadaan Bibit Bakau di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pengelolaan Dana Hibah Tahap I oleh Gabungan Kelompok Tani Tambak Ramah Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara Sumber Dana APBD-P Tahun Anggaran 2011 telah memenggunakan Dana Hibah Tahap I oleh Gabungan Kelompok Tani Tambak Ramah Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara Sumber Dana APBD-P Tahun Anggaran 2011 diluar dari Perencanaan dan membuat pertanggungjawaban fiktif bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Harus Dikelola Secara Tertib, Taat Peraturan Perundang-Undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan dan Bertanggung Jawab, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar sejumlah Rp.2.133.796.520,00 (dua milyar seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor : SR-485/PW17/5/2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Tahap I oleh Gabungan Kelompok Tani Tambak Ramah Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara sumber dana APBD-P Tahun Anggaran 2011

No.

Uraian

(Rp)

Kegiatan Pencanangan Tambak Ramah Lingkungan

1.

Pengeluaran fiktif untuk pembayaran honorarium dua orang panitia

Pelaksana

2.040.909,00

2.

Pengeluaran fiktif untuk sewa kendaraan roda empat sebanyak dua

unit selama 30 hari

26.863.636,00

3.

Pengeluaran fiktif untuk sewa kendaraan roda dua sebanyak dua unit selama 30 hari

8.059.091,00

Kegiatan Perbaikan Tanggul Tambak Ramah Lingkungan

1.

Pengeluaran untuk perbaikan tanggul tambak sepanjang 31.331

meter yang tidak sesuai dengan pengeluaran rill

904,806,520,00

2.

Pengeluaran fiktif untuk perbaikan pintu air sebanyak 8 buah

265.500.000,00

3.

Pengeluaran fiktif untuk pengadaan bibit bakau sebanyak 125.000

Pohon

375.000.000,00

4.

Pengeluaran untuk perencanaan yang tidak sesuai dengan

pengeluaran rill

197.886.364,00

5.

Pengeluaran fiktif untuk pengawasan

233.640.000,00

Kegiatan Penunjang

1.

Pengeluaran yang tidak sah untuk sewa kantor

70.000.000,00

2.

Pengeluaran fiktif untuk sewa kendaraan roda empat

50.000.000,00

Jumlah kerugian keuangan negara

2.133.796.520,00

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya