Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2026/PN Smr Cipluk Arumsari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cipluk Arumsari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon:
  2. Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama Cipluk Arumsari sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 320./IST-P/2002 bertanggal 12 Juni 2002 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi Arumsari;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak