Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perjanjian pembiayaan konsumen yang ditanda tangani pada tanggal 13 bulan November tahun 2019 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan penetapan angsuran bunga terutang sebesar Rp1,779,505.17yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat selama masa pademi covid-19 adalah tidak sah menurut hukum .
- Menyatakan besarnya angsuran Rp. 4.025.000.00 / bulan adalah Sah menurut hukum.
- Menyatakan menurut hukum Penggugat yang terdampak pademi covid – 19 sebagai Bencana Nasional dibebaskan dari segala kewajiban yang diperjanjikan dan dari bunga terutang sebesar Rp1,779,505.17 sampai tanggal 13 bulan April 2021.
- Memerintahkan Penggugat untuk melakukanpembayaran angsuran Rp. 4.025.000.00 / bulan ditangguhkan sampai tanggal 13bulan April 2021 .
- Memerintahkan Turut Tergugat dengan kewenangannya menindak tegas Tergagut menurut hukum atas penetapan bunga terutangsebesar Rp1,779,505.17 kepada Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.
- Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya. |