Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G/2020/PN Smr Andris P Sakudu PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 169/Pdt.G/2020/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andris P Sakudu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eureika Kezia Sakudu, SHAndris P Sakudu
Tergugat
NoNama
1PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan perjanjian pembiayaan konsumen yang ditanda tangani pada tanggal 13 bulan November tahun 2019  adalah sah menurut hukum.
  4. Menyatakan penetapan angsuran bunga terutang sebesar Rp1,779,505.17yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat selama masa pademi covid-19 adalah tidak sah menurut hukum .
  5. Menyatakan besarnya angsuran Rp. 4.025.000.00 / bulan adalah Sah menurut hukum.
  6. Menyatakan menurut hukum   Penggugat yang terdampak pademi covid – 19 sebagai Bencana Nasional dibebaskan dari segala kewajiban yang diperjanjikan dan dari bunga terutang sebesar Rp1,779,505.17 sampai tanggal 13 bulan April 2021.
  7. Memerintahkan Penggugat untuk melakukanpembayaran angsuran Rp. 4.025.000.00 / bulan ditangguhkan sampai tanggal 13bulan  April 2021 .
  8. Memerintahkan Turut Tergugat dengan kewenangannya menindak tegas Tergagut menurut hukum atas penetapan bunga terutangsebesar Rp1,779,505.17 kepada Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum.
  9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.
  10. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau  apabila  Majelis  Hakim  berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak