Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PHI/2010/PN.SMDA JARME RIYANTHO R. SARAGIH PT. SCOMI OILTOOLS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mar. 2010
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/PHI/2010/PN.SMDA
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JARME RIYANTHO R. SARAGIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WELMAN NAPITUPULU, SH. MH.JARME RIYANTHO R. SARAGIH
2NUR CAHYONOJARME RIYANTHO R. SARAGIH
3RIRI AZWARI LUBIS, SHJARME RIYANTHO R. SARAGIH
4DIAN HAKIKI NAPITUPULU, SHJARME RIYANTHO R. SARAGIH
Tergugat
NoNama
1PT. SCOMI OILTOOLS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat yang dilakuka secara sepihak oleh Tergugat adalah cacat hukum;

3. Menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan kesalaahn bersat pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 atas kecelakaan kerja terhadap didi sdr.

Dody Prawiranegara;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak penggugat setelah dinyatakan PHK oleh Majelis Hakim perkara ini yatitu antara lain :

4.1. a. Uang pesangon 2 x ( 9 x Rp. 11.575.000,-) = Rp. 208.350.000,-

b. Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp. 11.750.000,- = Rp. 46.300.000,-

c. Uang pengganti hak :

- Uang pengganti pengobatan dan perawatan 15% x Rp. 254.650.000,- = Rp. 38.197.500,-

- Cuti yang belum diambil dan belum gugur = Rp. 5.511.904,-

jumlah = Rp. 298.359.404,-

(Dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat rupiah);

4.2. Denda keterlambatan pembayaran uang pesangon sebesar Rp. 3% x Rp. 298.359.404,- x 8 bulan = Rp. 71.606.256,96; (Tujuh puluh satu juta

enam ratus enam ribu dua ratus lima puluh enam rupiah sembilan puluh enam sen) secara tunai dan serta merta;

4.3. Denda keterlambatan pembayaran uang pesangon sampai putuszn tetap sebesar Rp. 3% x Rp. 298.359.404,- x 24 bulan = Rp.

214.818.770,88; (Dua ratus empat belas juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah delapan puluh delapan sen)

secara tunai dan serta merta;

4.4. Gaji penggugat kumulatif hingga perkara memperoleh keputusan yang tetap sebesar 32 bulan x Rp. 11.576.000,- = Rp. 370.432.000,- (Tiga

ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

4.5. Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini yang akan

diperhitungkan dari sejak perkara ini memperoleh putusan yang tetap hingga dilaksanakan;

5. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini adalah sah dan berharga;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini dan pada semua tingkat peradilan;

Atau

Apanila Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang

seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak