| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/PHI/2010/PN.SMDA | JARME RIYANTHO R. SARAGIH | PT. SCOMI OILTOOLS | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Mar. 2010 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/PHI/2010/PN.SMDA | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat yang dilakuka secara sepihak oleh Tergugat adalah cacat hukum; 3. Menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan kesalaahn bersat pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 atas kecelakaan kerja terhadap didi sdr. Dody Prawiranegara; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak penggugat setelah dinyatakan PHK oleh Majelis Hakim perkara ini yatitu antara lain : 4.1. a. Uang pesangon 2 x ( 9 x Rp. 11.575.000,-) = Rp. 208.350.000,- b. Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp. 11.750.000,- = Rp. 46.300.000,- c. Uang pengganti hak : - Uang pengganti pengobatan dan perawatan 15% x Rp. 254.650.000,- = Rp. 38.197.500,- - Cuti yang belum diambil dan belum gugur = Rp. 5.511.904,- jumlah = Rp. 298.359.404,- (Dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat rupiah); 4.2. Denda keterlambatan pembayaran uang pesangon sebesar Rp. 3% x Rp. 298.359.404,- x 8 bulan = Rp. 71.606.256,96; (Tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu dua ratus lima puluh enam rupiah sembilan puluh enam sen) secara tunai dan serta merta; 4.3. Denda keterlambatan pembayaran uang pesangon sampai putuszn tetap sebesar Rp. 3% x Rp. 298.359.404,- x 24 bulan = Rp. 214.818.770,88; (Dua ratus empat belas juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah delapan puluh delapan sen) secara tunai dan serta merta; 4.4. Gaji penggugat kumulatif hingga perkara memperoleh keputusan yang tetap sebesar 32 bulan x Rp. 11.576.000,- = Rp. 370.432.000,- (Tiga ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah); 4.5. Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini yang akan diperhitungkan dari sejak perkara ini memperoleh putusan yang tetap hingga dilaksanakan; 5. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini adalah sah dan berharga; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini dan pada semua tingkat peradilan; Atau Apanila Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
