Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT BPR DANAFLASH KALIMANTAN TIMUR 1.Sunti
2.Kuri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR DANAFLASH KALIMANTAN TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sunti
2Kuri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.968.861,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT sepenuhnya. 
2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
3.    Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
4.    Membatalkan perjanjian dalam surat perjanjian kredit
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat keseluruhan hutang secara materiil dan biaya non materiil yang timbul selama proses Upaya penyelesaian hutang tersebut sesuai pasal 2 pada Perjanjian Kredit serta bunga dan denda sesuai pasal 4 Surat perjanjian kredit sebesar RP. 40.968.861 ( empat puluh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah)

Rincihannya sebagai berikut   : 
Hutang pokok                : RP. 9.249.998
Bunga                    : RP. 3.330.000
Sanksi/denda per 28 Juli 2025    : RP. 28.388.863
Total                     : RP. 40.968.861
6.    Menyatakan sah dan berharga barang jaminan berupa SKUMHAT No : 590/2782/IX/KASU/2012 Tanah dan Bangunan beserta apa yang ada diatasnya dengan luas Tanah/Bangunan 200 m2/200 m2 yang terletak di Jalan Kerukunan RT. 045, No. 133 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. 
7.    Menyatakan menurut hukum apabila TERGUGAT tidak sanggup untuk membayar lunas secara materiil (poin 5), maka jaminan tersebut pada poin 6 diatas dapat dikuasai atau di ambil alih sepenuhnya oleh PENGGUGAT untuk dijual dan dibalik nama surat jaminan guna melunasi keseluruhan hutang TERGUGAT.
8.    Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SKMHT No: 590/2782/IX/KASU/2012 Tanah dan Bangunan beserta apa yang ada diatasnya dengan luas Tanah/Bangunan 200 m2/200 m2 yang terletak di Jalan Kerukunan RT. 045, No. 133 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.   
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul pada perkara ini.
10.    Bahwa karena gugatan ini di dukung bukti bukti yang autentik, maka menyatakan agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij-voaraad)

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak