Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
182/Pdt.G/2025/PN Smr 1.dr.Very Rabang Matasik, M.Si
2.Abianus
1.Gereja Toraja Jemaat Samarinda Baru
2.Samuel Baan
3.Kecamatan Samarinda Seberang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 182/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr.Very Rabang Matasik, M.Si
2Abianus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYES ARIANTO SH.dr.Very Rabang Matasik, M.Si
2YAYES ARIANTO SH.Abianus
3Titus Tibayan Pakalla, SHdr.Very Rabang Matasik, M.Si
4Titus Tibayan Pakalla, SHAbianus
Tergugat
NoNama
1Gereja Toraja Jemaat Samarinda Baru
2Samuel Baan
3Kecamatan Samarinda Seberang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat  secara keseluruhan.
  2. Menyatakan Hibah Tanah dengan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah nomor 590/228/KSS/VIII/2012 tertanggal 03 Agustus 2012 adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah nomor : 590/212/KSS/VII/ 2013, tertanggal 09 Juli 2013 adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan perbuatan yang di lakukan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan seluruh proses Hibah atas tanah dari para Penggugat kepada Tergugat 1  yang di lakukan di kecamatan Samarinda seberang adalah tidak sah dan batal demi hukum
  6. Mengembalikan seperti semula status kepemilikan tanah sebagaiaman tertera dalam Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah nomor 590/228/KSS/VIII/2012 tertanggal 03 Agustus 2012 dan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah nomor : 590/212/KSS/VII/ 2013, tertanggal 09 Juli 2013    kepada para penggugat
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara

Atau :

apabila Majelis  Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak