Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2025/PN Smr HASLINDA 1.ABEL ALDILA WEMMY
2.ANELIA ALDILA WEMMY
3.WEMMY SALEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERIBERTUS DURUNG, S.H.HASLINDA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PR?MAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hükum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 863, Tahun 2003, atas nama Masturi Akbar. T, SE, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I (satu)  dan Akta Jual beli Surat Nomor 21/2011, tanggal 12 Desember 2011 Atas Nama HASLINDA  yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II (dua) telah mempunyai Kekuatan Hukum.
  4. Menyatakan menurut Hükum bahwa Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas sebidang tanah yang menjadi sengketa dalam perkara A quo  yang berlokasi dahulu alamat Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam Kota Samarinda, Sekarang Jln. Drs. H. Anang Hasyim, RT. 20, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,  sesuai dan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 21/2011, tanggal 12 Desember 2011 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II (dua) atas nama HASLINDA.
  5. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang secara melawan hukum menguasai objek milik penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukum daripadanya;
  6. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan Objek sengketa tersebut dan/membayar ganti rugi kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil :

Objek tanah dinilai dengan harga taksiran/ berdasarkan pasar per m2 dengan harga jual tanah seluas 288 m2 yang terletak di Jln. Drs. H. Anang Hasyim, RT. 20, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,  berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 21/2011 Tanggal 12 Desember 2011 Atas Nama HASLINDA/ Penggugat kurang lebih berkisar Rp. 1.500.000,-per M2 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Objek tanah tersebut seluas kurang lebih 288 m2

Nilai ganti rugi berdasarkan (nilai harga berdasarkan taksiran/pasar) yaitu Rp.1.500.000,-per M2 (dikalikan) luas tanah kurang lebih : 288 m2 = Rp. 432.000.000;

Sehingga Nilai Ganti Rugi (NGR) terhadap nilai tanah adalah sebesar Rp. 432.000.000; (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah)

  1. Kerugian Immateriil :

Sejak Tahun 2015 sampai sekarang ini tahun 2025, penggugat tidak dapat menggunakan dan menikmati manfaat dari Objek Tanah Sengketa Perkara A quo yakni tanah pembelian dari H. MASTURI AKBAR.T,SE pada Tahun 2011 Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 21/2011, Tanggal 12 Desember 2011 atas nama HASLINDA/penggugat, sehingga menimbulkan kerugian terhadap kerugian usaha, masa tunggu dan Solatium ;

  • Solatium berkisar 30% (tiga puluh persen) dari harga berdasarkan taksiran/pasar yaitu Rp. 1. 500.000;-per M2 = Rp. 450.000,- x luasan tanah : 288 m2 = Sebesar Rp. 129.600.000;
  • Masa tunggu kurang lebih 10 (sepuluh) tahun x (dikalikan) 12 bulan = 120 bulan kali dengan Nilai Kerugian rata-rata Rp. 1.000.000 perbulan sebesar : Rp. 120.000.000;
  • Kerugian Usaha akibat tidak dapat menggunakan dan memanfaatkannya yakni tanah sebagai salah satu dari mata pencaharian keluarga selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun dengan nilai rata-rata kerugian Rp. 12.000.000, pertahunnya = sebesar = Rp. 120.000.000,

Kemudian Nilai Bayar (Solutium) : Rp. 129.600.000, + Masa Tunggu : Rp. 120.000.000, + Kerugian Usaha : Rp. 120.000.000 = Sebesar : Rp. 369.600.000; (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)

  • Jumlah Kerugian terhadap Materiil dan Immatriil adalah sebagai berikut :

(NGR Materiil + dan (NGR Immateriil ) adalah Jumlah kerugian terhadap Materiil dan Immateriil adalah sebagai berikut : Nilai Ganti Rugi Materiil = Rp. 432.000.000 (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) ditambah Nilai Ganti Rugi Immateriil adalah : Rp. 369.600.000, ( tiga ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah, sehingga total menjadi = Rp. 801.600.000, (delapan ratus satu juta enam ratus ribu rupiah.

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dengan ukuran Luas : 288 m2 lahan objek sengketa yang beralamat dulu Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kota Samarinda, sekarang alamat  Jln. Drs. H. Anang Hasyim, RT. 20,  Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,   berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 21/2011, tanggal 12 Desember 2011 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II (dua) atas nama HASLINDA.
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000; (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusan ini ;
  3. Menghukum Turut Tergugat I (satu) untuk tunduk dan Patuh pada Putusan ini;
  4. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanaakan terlebih dahulu  meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, Kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya dari para  tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  5. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari Perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak