Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2026/PN Smr ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H. BOBY ARFEDO Bin IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 212/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1705O.4.11.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY ARFEDO Bin IRAWAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BOBY ARFEDO Bin IRAWAN pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Jl. Padat Karya Gg. Kuburan Rt.003, Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda  yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat Saksi Korban sedang menggendong anak asuhnya yang masih bayi dan hendak keluar dari lorong/bangsalan tempat tinggalnya. Ketika Saksi Korban telah berada di pinggir jalan, secara tibatiba Terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang dari kayu berwarna biru dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm di tangan sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa mengacungkan parang tersebut ke arah Saksi Korban sambil mengejar dan mengucapkan kata-kata “kubunuh kamu”, yang membuat Saksi Korban lari menjauh dari Terdakwa.
  • Kemudian datang Saksi Zerry yang berada di halaman rumahnya tepat di seberang lokasi kejadian, lalu Saksi Zerry menghalau dan menghentikan Terdakwa serta mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang dari kayu berwarna biru dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm dari tangan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dibawa oleh Saksi Zerry untuk kembali ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari kediaman Saksi Korban. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami shock dan trauma serta merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa maksud dari Terdakwa melakukan perbuatan pengancaman dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang dari kayu berwarna biru dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm, dikarenakan Terdakwa emosi kepada Saksi Korban.

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa BOBY ARFEDO Bin IRAWAN  pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Jl. Padat Karya Gg. Kuburan Rt.003, Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda  yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,menguasai,membawa,mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam, atau penusuk” dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat Saksi Korban sedang menggendong anak asuhnya yang masih bayi dan hendak keluar dari lorong/bangsalan tempat tinggalnya. Ketika Saksi Korban telah berada di pinggir jalan, secara tiba-tiba Terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang dari kayu berwarna biru dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm di tangan sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa mengacungkan parang tersebut ke arah Saksi Korban sambil mengejar dan mengucapkan kata-kata “kubunuh kamu”, yang membuat Saksi Korban lari menjauh dari Terdakwa.
  • Kemudian datang Saksi Zerry yang berada di halaman rumahnya tepat di seberang lokasi kejadian, lalu Saksi Zerry menghalau dan menghentikan Terdakwa serta mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang dari kayu berwarna biru dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm dari tangan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dibawa oleh Saksi Zerry untuk kembali ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari kediaman Saksi Korban. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami shock dan trauma serta merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa dari Terdakwa disita barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang dari kayu berwarna biru dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm.
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang dari kayu berwarna biru dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm yang dibawa, disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak berwajib atau berwenang.

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya