Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
190/Pdt.G/2025/PN Smr Sri Fitriah 1.PT BANK MANDIRI ( PERSERO ) TBK CABANG SEGIRI
2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR, CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SAMARINDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 190/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Fitriah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roby Wahyudi, S.HSri Fitriah
2Serdi, S.HSri Fitriah
Tergugat
NoNama
1PT BANK MANDIRI ( PERSERO ) TBK CABANG SEGIRI
2KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR, CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SAMARINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN TIMUR, CQ KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.      Menyatakan Tergugat I yang akan melaksanakan lelang atas Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1407, Luas : 159 M2, atas nama La Basri, yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur  milik Penggugat melalui Tergugat II adalah tidak benar dan berlawanan dengan undang-undang, maka selayaknya dinyatakan batal demi hukum.

3.      Menyatakan pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2025 oleh Tergugat I melalui Tergugat II tanpa adanya adanya Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III serta  Pengumuman Kedua Lelang Hak Tanggungan adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

4.      Menyatakan lelang yang akan dilakukan oleh Tergugat I terhadap Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1407, Luas : 159 M2, atas nama La Basri, yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, tidak dapat dilaksanakan lelang karena masih ada hak pihak lain atas objek tersebut.

5.      Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.

6.      Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah menyebabkan kerugian secara  immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas,  yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang.

7.      Bahwa Penggugat memohon kepada Turut Tergugat untuk melakukan blokir terhadap  :

-        Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1407, Luas : 159 M2, atas nama La Basri, yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur.

8.      Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan perkara ini.

9.      Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya Perkara ini.

Atau :

Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak