Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Pemohon SETIANI MALLUA sebagai kuasa dari ketiga anaknya yang bernama EVANS VALENTINO AVNER LIM, Laki-laki, lahir di Samarinda, 13 Februari 2010, GRACIA FELIANA LIM, Perempuan, lahir di Samarinda, 05 April 2014, dan RENATA ATHALIA LIM, Perempuan, lahir di Samarinda, 14 Maret 2019, yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan hukum terhadap ketiga anak tersebut
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon SETIANI MALLUA untuk menjalankan kekuasaan orang tua terhadap ketiga anak Pemohon yang bernama EVANS VALENTINO AVNER LIM, Laki-laki, lahir di Samarinda, 13 Februari 2010, GRACIA FELIANA LIM, Perempuan, lahir di Samarinda, 05 April 2014, dan RENATA ATHALIA LIM, Perempuan, lahir di Samarinda, 14 Maret 2019, yang masih di bawah umur untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk proses jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas 192m2 (seratus sembilan puluh dua meter persegi) berdasarkan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2989 yang merupakan warisan dari suami Pemohon yang telah meninggal dunia
- Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon
|