Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | SAYANTO | PT TAPIAN NADENGGAN - PERKEBUNAN BUKIT SUBUR PLASMA (BSRA) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | 55/G-PHK/PHI/LBH-HMK/VI/2025. | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara
a. Uang Pesangon sebesar 1,75 ( Satu koma tujuh puluh lima ) kali ketentuan Pasal 40 ayat ( 2 ); b. Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 ( Satu ) kali ketentuan Pasal 40 ayat ( 3 ); dan c. Uang Pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat ( 4 ). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian hak kepada Penggugat dengan Rincian sebagai berikut : a. Uang Pesangon 9 x 1,75 x Rp. 4.220.915,- = Rp. 66.479.411,- b. Uang Penghargaan masa kerja 4 x Rp. 4.220.915 = Rp. 16.883.660,- + Jumlah = Rp. 83.363.071’- Terbilang : (Delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ributujuh puluh Satu rupiah ); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara; SUBSIDAIR : Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut Pandangan Pengadilan dalam suatu Pengadilan yang baik dan benar. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |