Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | SAN FERDINAN TIDORE | PT. GARUDA KREASI MANDIRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 01/HRD-GKM/XI/2024 pada tanggal 17 Juli 2024 tidak sah menurut hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak dibayar tunai setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut: SAN FERDINAN TIDORE masa kerja 15 Tahun dengan gaji Rp. 11.968.204,- Pesangon : 16 bln x Rp. 11.968.204= Rp. 191.779.264,- Uang Penghargaan Masa Kerja : 8 bln x Rp. 11.968.204 = Rp. 95.889.632,- Uang Pengganti Hak : 15% x Rp. 191.779.264 = Rp. 28.766.890,- JUMLAH = Rp. 316.435.786,- Terbilang “Tiga ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah” 4. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji selama proses penyelesaian kepada Penggugat sebesar 14 bulan (Mulai bulan Juli 2024 - Agustus 2025) gaji berjalan dengan rincian dasar perhitungan gaji sebesar Rp. 11.968.204- x 14 bulan total keseluruhan sebesar Rp. 167. 806.856,- (Seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Perumahan selama 1 (satu) Tahun kepada Penggugat sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) sejak putusan ini diucapkan; 6. Menghukum Tergugat untuk membiayai kepulangan Penggugat beserta keluarga ke daerah asal di Makasar, dengan rincian perhitungan 4 Orang x Rp. 5.000.000/Orang dengan total keseluruhan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan; 8. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |