Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tegugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 117.467.901,- (Seratus tujuh belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus satu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara) NO: 04142, Air Hitam, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimanatan Timur, Tanggal 18 Desember 2015 atas nama EDY SUPARDI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara) Dengan Nomor: NO: 04142, Air Hitam, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimanatan Timur, Tanggal 18 Desember 2015 atas nama EDY SUPARDI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |