Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr ANDARIAS TIBE TITUS PT.Multi Agung Sarana Ananda Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDARIAS TIBE TITUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fensensius Tolayuk,S.HANDARIAS TIBE TITUS
Tergugat
NoNama
1PT.Multi Agung Sarana Ananda
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi Hukum Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak  yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tanpa pesangon dan hak-hak Normatif kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar  uang Pesangon terurai sebagai berikut:

           Aa. Uang Pesangon = Rp.175.000.000

              b. Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp.37.500.000

              c. Uang Penggantian Perumahan / Pengobatan sebesar 15% = Rp.31.875.000

           B. Cuti yang belum di ambil 12 hari = Rp.6.000.000

           C .Uang kekurangan upah Bulan April 2019 sampai dengan  September 2019 = Rp.39.000.000

           D. Uang kekurangan tunjangan hari raya 2014 - 2020 = Rp.45.000.000

           E. Uang kekurangan setoran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7% = Rp.32.334.540

           F. Uang kekurangan Jaminan Pensiun (JP) 2% x 4 tahun = Rp.16.748.894 

           G. Uang upah proses selama 6 bulan = Rp.75.000.000

                GREND TOTAL = Rp.497.958.484 Terbilang : Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima  Puluh   Delapan Ribu Empat  Ratus  Delapan Puluh Empat Rupiah; kepada Penggugat karena telah melakukan

                Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak;

       5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan dalam Perkara ini;

       6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat mengajukan Kasasi;

        7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara sejumlah ditentukan oleh Undang-undang.

           SUBSIDAIR :

          Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo perpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak