Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr | ANDARIAS TIBE TITUS | PT.Multi Agung Sarana Ananda | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR:
Aa. Uang Pesangon = Rp.175.000.000 b. Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp.37.500.000 c. Uang Penggantian Perumahan / Pengobatan sebesar 15% = Rp.31.875.000 B. Cuti yang belum di ambil 12 hari = Rp.6.000.000 C .Uang kekurangan upah Bulan April 2019 sampai dengan September 2019 = Rp.39.000.000 D. Uang kekurangan tunjangan hari raya 2014 - 2020 = Rp.45.000.000 E. Uang kekurangan setoran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7% = Rp.32.334.540 F. Uang kekurangan Jaminan Pensiun (JP) 2% x 4 tahun = Rp.16.748.894 G. Uang upah proses selama 6 bulan = Rp.75.000.000 GREND TOTAL = Rp.497.958.484 Terbilang : Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah; kepada Penggugat karena telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan dalam Perkara ini; 6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat mengajukan Kasasi; 7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara sejumlah ditentukan oleh Undang-undang. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo perpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |