Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
513/Pid.B/2024/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H Wahyu Hidayat Bin M.Ansori Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 513/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2255/O.4.11.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Hidayat Bin M.Ansori[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin M. ANSORI pada hari senin tanggal 20 Nopember 2023 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Jl. kemakmuran Kota Samarinda (tepatnya depan Kantor disnaker kota samarinda) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -------

    • Bermula PT. Smart Finance Cabang Tenggarong akan mengadakan lelang kendaraan mobil hasil penarikan berupa 1 unit mobil Toyota avanza dan 1 unit mobil Daihatsu terios warna putih, kemudian terdakwa WAHYU HIDAYAT menyampaikan informasi tersebut kepada saksi MOHAMMAD HOLIL untuk mengikuti Lelang 2 (dua) Unit Kendaraan tersebut dikarenakan terdakwa memiliki teman di leasing PT Smart multi finance, yang mana saksi MUHAMMAD HOLIL menyetujui permintaan terdakwa untuk mengikuti lelang kedua mobil tersebut dengan membagi peran saksi MOHAMMAD HOLIL sebagai pendana dan terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin M. ANSORI yang berperan untuk mengikuti kegiatan di lokasi lelang dan yang akan membawa kendaraan jenis R4 tersebut kepada saksi MOHAMMAD HALIL, setelah bersepakat kemudian sekitar pada jam 12.51 wita saksi MOHAMMAD HALIL Bin BADUL BADRI  melakukan pembayaran dengan cara transfer tunai di Bank BCA Cabang Wahid Hasyim Kota Samarinda sejumlah Rp. 171.870.000.- (seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari rekening BCA No. 0272379198 An. MOHAMMAD HOLIL milik saksi ke rekening tujuan BCA No. 7655405861 An. PT. Smart Multi Finance untuk pembayaran kedua mobil lelang tersebut, setelah memenangkan lelang, untuk 1 unit mobil avanza telah diserahkan terdakwa kepada saksi MUHAMMAD HOLIL namun untuk 1 (satu) Unit Kendaraan jenis R4 merek Daihatsu Terios warna putih tersebut telah dijual kepada orang lain dengan seizin saksi MOHAMMAD HOLIL pada hari rabu tanggal 20 Nopember 2023 jam 12.00 wita di jalan kemakmuran kota Samarinda seharga Rp.110.000.000,- yang mana dari uang hasil penjualan mobil terios tersebut terdakwa tidak serahkan kepada saksi MOHAMMAD HOLIL sebesar Rp. 98.500,000,- yang seharusnya menjadi hak saksi MOHAMMAD HOLIL namun oleh terdakwa uang tersebut terdakwa pergunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar hutang sejumlah Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah), dipinjam oleh teman terdakwa sebesar Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah), dan sisanya terdakwa pergunakan untuk bermain judi serta kebutuhan sehari-hari sehingga atas kejadian tersebut saksi MOHAMAMD HOLIL melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Samarinda guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi MOHAMMAD HOLIL Bin BADUL BARI mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 98.500,000,- atau sekitar jumlah itu;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya