Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
353/Pdt.P/2025/PN Smr IZHAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 353/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IZHAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menyatakan bahwa ibu pemohon yang bernama HAMDIAH, lahir di Benua Puhun 19 Januari 1927, tempat tinggal terakhir di JL. Jelawat, Gang 4, RT II, Kel. Sidodamai, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada penjabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak