Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr EKA RAHAYU Ir. TARA ALLORANTE, M.T. Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1885/O.4.10/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. TARA ALLORANTE, M.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa Tara Allorante M.T Anak dari (alm) Arung Allorante selaku Kepala Dinas PU Kota Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 821.2/197/BKD/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan administrator (eselon III) di lingkungan pemerintah kota Balikpapan tanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Saksi H. Muhammad Rizal Effendi, pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 dan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Bandar Udara Sepinggan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dan di kediaman saksi Yaya Purnomo, SE. MM yang beralamat di Perumahan Nirvana Regency Blok B5 Kecamatan Jatiwaringin Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. ditahan dan sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Samarinda dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda  berwenang mengadili dan memutus perkaranya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.K Bin Moch Sobari (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Sub-Auditorat Kaltim I di BPK-RI perwakilan Kaltim berdasarkan Petikan Keputusan Sekretariat Jenderal BPK RI Nomor 46/K/X-X.3/02/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon III pada Pelaksana BPK RI tanggal 2 Februari 2017  telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Jakarta, tahun 2017-2018 berdasarkan SK Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-04/PK/UP.11/2016 tanggal 23 Juni 2016 dan kepada saksi Rifa Surya, S.Si.M.PP selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan adalah SK Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, berdasarkan SK Nomor: KEP-04/PK/ UP.11/2016 tanggal 23 Juni 2016, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud supaya saksi Yaya Purnomo, SE. MM selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Jakarta, tahun 2017-2018 dan RIFA SURYA selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tidak melakukan kewajibannya untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar bulan April 2017 Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. mendapatkan tugas untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 pada Pemkot Balikpapan di Balikpapan, saat Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. melaksanakan kegiatan Pemeriksan Terinci tersebut Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu dengan saksi Saksi Madram Muchyar selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disebut BPAKD) Kota Balikpapan, pada saat itu saksi Saksi Madram Muchyar sempat bertanya kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bagaimana cara meningkatkan perolehan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan TA 2018, selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menjawab akan berkoordinasi dengan temannya di Kemenkeu RI untuk membantu meningkatkan perolehan DID Kota Balikpapan TA 2018. Setelah itu saksi Saksi Madram Muchyar menemui saksi Sayid Muhammad Nur Fadli selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan di ruangan kerjanya, untuk memberitahukan bahwa Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. memiliki teman di Kementerian Keuangan yang akan membantu untuk meningkatkan perolehan DID Kota Balikpapan TA 2018;
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. melakukan pertemuan dengan temannya di Kementerian Keuangan yaitu saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya di Cafe Sarinah Thamrin Jakarta dan menanyakan bagaimana untuk meningkatkan DID Kota Balikpapan TA 2018, kemudian saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya menjelaskan tata cara perolehan dan peningkatan DID Kota Balikpapan TA 2018;
  • Bahwa setelah pertemuan di Cafe Sarinah Thamrin Jakarta dan menerima penjelasan dari saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya, kemudian Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Saksi Madram Muchyar di ruang tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur dan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan tata cara perolehan dan peningkatan DID Kota Balikpapan TA 2018 beserta persyaratannya kepada saksi Saksi Madram Muchyar. Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. juga menyarankan kepada saksi Saksi Madram Muchyar untuk membuat pengajuan usulan DID Kota Balikpapan TA 2018 yang ditandatangani oleh Walikota kepada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan;
  • Bahwa sekitar bulan Juli 2017, saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memanggil saksi Saksi Madram Muchyar dan Terdakwa di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Balikpapan. Bahwa Terdakwa diajak dalam pertemuan tersebut karena Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan masih kekurangan anggaran untuk tahun 2018 sehingga peningkatan perolehan anggaran DID TA 2018 tersebut akan dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan. Bahwa atas pembahasan tersebut saksi Sayid Muhammad Nur Fadli kemudian memerintahkan saksi Madram Muchyar dan Terdakwa untuk membuat usulan DID TA 2018 sebesar Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2017, Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Walikota Balikpapan mengeluarkan dan menandatangani Surat Nomor 912/0280/Bappeda. terkait permohonan Dana Insentif Daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp.70.000.000.000.- (tujuh puluh miliar rupiah), dengan rincian  Pembangunan Jalan Kawasan Pantai Wisata Manggar senilai Rp.30.000.000.000.- (tiga puluh miliar rupiah) dan Pembangunan Jalan Km 8 Sepinggan Baru senilai Rp.40.000.000.000.- (empat puluh miliar rupiah);
  • Selanjutnya pada pertengahan Agustus 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu kembali dengan saksi Madram Muchyar yang didampingi Terdakwa di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, pada saat itu saksi Madram Muchyar bersama dengan Terdakwa membawa salinan surat usulan DID Kota Balipapan TA 2018 dan menyerahkan surat usulan DID Kota Balikpapan TA 2018 kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k., sedangkan surat aslinya sudah dikirimkan ke lt.3 sekretariat Ditjen Perimbangan Keuangan, pada saat itu Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan surat salinan usulan tersebut akan diberikan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM di Kementerian Keuangan yang dapat membantu meningkatkan angka perolehan DID Kota Balikpapan TA 2018;
  • Bahwa pada tanggal 6 September 2017 Dinas Pekerjaan Umum mengeluarkan Surat nomor 600/1547/DPU terkait usulan Perubahan Sasaran Program Kegiatan yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan dan Tanggal 23 Oktober 2017 Saksi Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Walikota Balikpapan mengeluarkan surat terkait perubahan permohonan Dana Insentif Daerah TA 2018 sebesar Rp70Miliar yang ditandatangani oleh Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Wali Kota Balikpapan kepada Kementerian keuangan. Usulan tersebut terdiri atas kegiatan sebagai berikut :
  • Pembangunan Jalan Kawasan Pantai Wisata Manggar sebesar Rp.30.000.000.000.- (tiga puluh miliar rupiah).
  • Pembangunan Sarana dan Prasarana Stadion Balikpapan sebesar Rp.40.000.000.000.- (empat puluh miliar rupiah).
  • Bahwa pada akhir bulan Oktober 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu dengan saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya di Cafe Sarinah Thamrin Jakrta, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut saksi Yaya Purnomo, SE. MM menyampaikan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bahwa Kota Balikpapan akan mendapatkan DID TA 2018 sebesar Rp.26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah), kemudian saksi Yaya Purnomo, SE. MM meminta kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. agar disampaikan kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyiapkan dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp.1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
  • Bahwa sekitar bulan November 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Madram Muchyar di ruang kerjanya di BPKAD Kota Balikpapan dan menyampaikan bahwa Kota Balikpapan akan mendapatkan jumlah DID TA 2018 yaitu sebesar Rp Rp26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah) dan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan terkait uang operasional oleh saksi Yaya Purnomo, SE. MM terkait dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp.1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) untuk memuluskan pengurusan DID Kota Balikpapan TA 2018, selanjutnya saksi Madram Muchyar bersama dengan Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada saksi Sayid Muhammad Nur Fadli;
  • Bahwa terkait pemenuhan dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp.1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya untuk meningkatkan DID Kota Balikpapan TA. 2018, selanjutnya terdakwa mencari uang pinjaman dan mendapatkan pinjaman dari saksi Muhammad Suaidi sejumlah Rp.680.000.000.- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dan saksi Pahala Simamora sejumlah Rp.680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa melaporkan kepada saksi Sayid Muhammad Nur Fadli di ruangan kerja Sekda Pemkot Balikpapan dan saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memerintahkan Terdakwa menghubungi saksi Madram Muchyar, kemudian setelah Terdakwa menghubungi saksi Madram Muchyar kemudian saksi Madram Muchyar meminta Terdakwa menghubungi  Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. dan menyampaikan Kota Balikpapan akan memberikan sejumlah uang kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. atas bantuan pengurusan DID Kota Balikpapan;
  • Bahwa pertengahan November 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Madram Muchyar menanyakan terkait dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) untuk saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya selanjutnya saksi Madram Muchyar mengatakan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bahwa pemenuhan uang operasional ini akan ditindaklanjuti oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mememui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. di Hotel Grand 3 Mustika, Kota Balikpapan dan pada pertemuan tersebut Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan pemberian uang kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya agar dimasukkan ke dalam rekening BCA, selanjutnya buku tabungan berikut kartu ATM BCA tersebut diserahkan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. untuk dibawa dan diberikan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya secara langsung;
  • Bahwa atas permintaan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. tersebut selanjutnya Terdakwa melaporkan kepada saksi Sayid Muhammad Nur Fadli di ruang kerjanya, dan saat itu saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memerintahkan untuk menyetujui dan menyampaikan agar secepatnya merealisasikan, dan saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memeritahkan Terdakwa menghadap Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Walikota Kota Balikpapan untuk melaporkan adanya dana untuk diserahkan kepada untuk pengurusan peningkatan DID Kota Balikpapan 2018 sebesar Rp.1.300.000.0000.-(satu milyar tiga ratus juta rupiah);
  • Selanjutnya Terdakwa menghadap saksi Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Walikota Kota Balikpapan di rumah jabatan Walikota Kota Balikpapan guna melaporkan adanya dana yang akan diserahkan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. untuk pengurusan peningkatan DID Kota Balikpapan TA 2018 sebesar Rp.1.300.000.0000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), pada saat itu saksi H.M Rizal Effendi bertanya uang dari mana dan dijawab oleh Terdakwa pinjaman dari saksi Pahala Simamora dan MUHAMMAD SUAIDI dan telah diketahui oleh saksi Sayid Muhammad Nur Fadli selaku Sekda Kota Balikpapan, selanjutnya dan saksi Saksi H.M. Rizal Effendi  menyetujuinya;
  • Bahwa pada awal bulan Desember 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. diberitahu oleh saksi Yaya Purnomo, SE. MM bahwa alokasi DID Kota Balikpapan TA 2018 sebesar Rp26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah) telah resmi disetujui oleh Kementerian Keuangan RI. Selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu Terdakwa dan menyampaikan alokasi DID Kota Balikpapan TA 2018 sebesar Rp26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah) telah resmi disetujui oleh Kementerian Keuangan RI. Bahwa pada pertemuan tersebut Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. mengatakan kepada Terdakwa agar uang operasional sebesar Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang akan serahkan kepada Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya tersebut dimasukkan saja ke dalam rekening Bank atas nama orang lain. Atas penjelasan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. tersebut Terdakwa menyetujui untuk memasukkan uang Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) ke dalam rekening BCA sesuai permintaan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k.;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menghubungi Terdakwa yang memberitahukan akan berangkat ke Jakarta dan meminta buku tabungan dan ATM untuk diserahkan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya, kemudian Terdakwa menghubungi saksi Pahala Simamora dan saksi Muhammad Suaidi untuk menyiapkan Buku Tabungan dan ATM mereka, selanjutnya Terdakwa mengambil Buku Tabungan BCA Cabang Balikpapan dengan nomor 7825222146 atas nama saksi Pahala Simamora yang berisi uang Rp600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) dan juga Terdakwa mengambil Buku Tabungan dan ATM dari saksi Muhammad Suaidi yaitu Rekening Bank BCA Cabang Balikpapan dengan nomor rekening: 1911899529 atas nama saksi Sumiati yang berisi uang Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat sekitar tanggal 8 Desember 2017, Terdakwa menghubungi Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. yang mengatakan hendak menyerahkan buku rekening, kartu ATM dan nomor PIN yang didalamnya sudah terdapat uang dalam satu amplop coklat, Akhirnya, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. dan Terdakwa bersepakat untuk bertemu di Bandara Sepinggan Jl. Marsma R. Iswahyudi Kec. Balikpapan Selatan , Kota Balikpapan, kemudian Terdakwa menyerahkan amplop coklat yang berisi 2 (dua) buah buku rekening BCA yaitu dengan No Rekening 1911899529 An. Saksi Sumiati dan No Rekening 7825222146 An. Saksi Pahala Simamora, Kartu ATM dan nomor PIN kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. di Bandara Sepinggan Kota Balikpapan. Pada saat itu Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menanyakan kepada Terdakwa, “Pak jumlahnya sudah sesuai belum?” Saat itu Terdakwa mengatakan, “jumlah uang dalam rekening tersebut masih kurang dari Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah)”. Saat itu Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. meminta Terdakwa untuk memenuhi kekurangan jumlah uang tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Yaya Purnomo, SE. MM dirumahnya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat, setelah berjumpa dengan saksi Yaya Purnomo, SE. MM kemudian Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyerahkan amplop coklat yang berisi menyerahkan 2 (dua) buah buku rekening BCA yaitu dengan No Rekening 1911899529 An. Saksi Sumiati dan No Rekening 7825222146 An. saksi Pahala Simamora, Kartu ATM dan nomor PIN kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM di rumah saksi Yaya Purnomo, SE. MM. Bahwa kemudian sore harinya saksi Rifa Surya datang kerumah saksi Yaya Purnomo, SE. MM untuk mengambil jatah pemberian dari pihak Pemerintah Kota Balikpapan. Saat itu untuk bagian saksi Rifa Surya diserahkan buku tabungan Bank BCA berikut kartu ATM atas nama saksi Pahala Simamora;
  • Bahwa beberapa hari kemudian saksi Yaya Purnomo, SE. MM menghubungi Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan bahwa pemberian uang pengurusan dana DID Kota Balikpapan TA 2018 melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. masih kurang. selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kekurangan uang pengurusan dana DID  Kota Balikpapan TA 2018 tersebut;
  • Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Pahala Simamora untuk mentransfer ke rekening BCA atas nama saksi Pahala Simamora sendiri sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang ATM dan buku tabungannya berada dalam penguasaan saksi Rifa Surya. Kemudian Terdakwa meminta kepada saksi Muhammad Suaidi untuk menambahkan uangnya sebesar Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Saksi Sumiati yang ATM dan buku tabungannya berada dalam penguasaan saksi Yaya Purnomo, SE. MM;
  • Pertengahan Desember 2017, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. telah mengirimkan kekurangan uang untuk saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya melaui penyetoran ke rekening BCA dengan No Rekening 1911899529 An. Saksi Sumiati dan Nomor Rekening 7825222146 An. saksi Pahala Simamora;
  • Bahwa selanjutnya saksi Yaya Purnomo, SE. MM bersama saksi Rifa Surya membagi uang yang diterima dari saksi Yaya Purnomo, SE. MM melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k.;
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.K. telah memberi uang sebesar Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta  rupiah) kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya guna pengurusan peningkatan dana DID Kota Balikpapan TA 2018 bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri, sebagaimana diatur dalam ketentuan :
  • Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyebutkan antara lain adalah sebagai berikut:
  • Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :
  • Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai ASN wajib :

  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Setiap PNS dilarang :

  • Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------

 

ATAU KEDUA

---------Bahwa terdakwa TARA ALLORANTE M.T Anak dari (alm) ARUNG ALLORANTE selaku Kepala Dinas PU Kota Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 821.2/197/BKD/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan administrator (eselon III) di lingkungan pemerintah kota Balikpapan tanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangani oleh H. MUHAMMAD RIZAL EFFENDI, pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 dan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Bandar Udara Sepinggan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dan di kediaman saksi Yaya Purnomo, SE. MM yang beralamat di Perumahan Nirvana Regency Blok B5 Kecamatan Jatiwaringin Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. ditahan dan sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Samarinda dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda  berwenang mengadili dan memutus perkaranya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.K Bin Moch Sobari (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Sub-Auditorat Kaltim I di BPK-RI perwakilan Kaltim berdasarkan Petikan Keputusan Sekretariat Jenderal BPK RI Nomor 46/K/X-X.3/02/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon III pada Pelaksana BPK RI tanggal 2 Februari 2017  telah memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Jakarta Tahun 2017-2018 berdasarkan SK Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : KEP-04/PK/UP.11/2016 tanggal 23 Juni 2016 dan saksi Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan adalah SK Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, berdasarkan SK Nomor : KEP-04/PK/UP.11/2016 tanggal 23 Juni 2016, karena atau berhubungan dengan sesuatu yaitu dengan maksud supaya saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perbuatan tersebut dilakukan saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. dengan cara-cara sebagai berikut:

  •  Bahwa sekitar bulan April 2017 Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. mendapatkan tugas untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 pada Pemkot Balikpapan di Balikpapan, saat Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. melaksanakan kegiatan Pemeriksan Terinci tersebut Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu dengan saksi Saksi Madram Muchyar selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disebut BPAKD) Kota Balikpapan, pada saat itu saksi Saksi Madram Muchyar sempat bertanya kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bagaimana cara meningkatkan perolehan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan TA 2018, selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menjawab akan berkoordinasi dengan temannya di Kemenkeu RI untuk membantu meningkatkan perolehan DID Kota Balikpapan TA 2018. Setelah itu saksi Saksi Madram Muchyar menemui saksi Sayid Muhammad Nur Fadli selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan di ruangan kerjanya, untuk memberitahukan bahwa Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. memiliki teman di Kementerian Keuangan yang akan membantu untuk meningkatkan perolehan DID Kota Balikpapan TA 2018.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. melakukan pertemuan dengan temannya di Kementerian Keuangan yaitu saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya di Cafe Sarinah Thamrin Jakarta dan menanyakan bagaimana untuk meningkatkan DID Kota Balikpapan TA 2018, kemudian saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya menjelaskan tata cara perolehan dan peningkatan DID Kota Balikpapan TA 2018.
  • Bahwa setelah pertemuan di Cafe Sarinah Thamrin Jakarta dan menerima penjelasan dari saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya, kemudian Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Saksi Madram Muchyar di ruang tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur dan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan tata cara perolehan dan peningkatan DID Kota Balikpapan TA 2018 beserta persyaratannya kepada saksi Saksi Madram Muchyar. Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. juga menyarankan kepada saksi Saksi Madram Muchyar untuk membuat pengajuan usulan DID Kota Balikpapan TA 2018 yang ditandatangani oleh Walikota kepada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.
  • Bahwa sekitar bulan Juli 2017, saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memanggil saksi Saksi Madram Muchyar dan Terdakwa di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Balikpapan. Bahwa Terdakwa diajak dalam pertemuan tersebut karena Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan masih kekurangan anggaran untuk tahun 2018 sehingga peningkatan perolehan anggaran DID TA 2018 tersebut akan dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan. Bahwa atas pembahasan tersebut saksi Sayid Muhammad Nur Fadli kemudian memerintahkan saksi Madram Muchyar dan Terdakwa untuk membuat usulan DID TA 2018 sebesar Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2017, Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Walikota Balikpapan mengeluarkan dan menandatangani Surat Nomor 912/0280/Bappeda. terkait permohonan Dana Insentif Daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp.70.000.000.000.- (tujuh puluh miliar rupiah), dengan rincian  Pembangunan Jalan Kawasan Pantai Wisata Manggar senilai Rp.30.000.000.000.- (tiga puluh miliar rupiah) dan Pembangunan Jalan Km 8 Sepinggan Baru senilai Rp.40.000.000.000.- (empat puluh miliar rupiah).
  • Selanjutnya pada pertengahan Agustus 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu kembali dengan saksi Madram Muchyar yang didampingi Terdakwa di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, pada saat itu saksi Madram Muchyar bersama dengan Terdakwa membawa salinan surat usulan DID Kota Balipapan TA 2018 dan menyerahkan surat usulan DID Kota Balikpapan TA 2018 kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k., sedangkan surat aslinya sudah dikirimkan ke lt.3 sekretariat Ditjen Perimbangan Keuangan, pada saat itu Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan surat salinan usulan tersebut akan diberikan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM di Kementerian Keuangan yang dapat membantu meningkatkan angka perolehan DID Kota Balikpapan TA 2018;
  • Bahwa pada tanggal 6 September 2017 Dinas Pekerjaan Umum mengeluarkan Surat nomor 600/1547/DPU terkait usulan Perubahan Sasaran Program Kegiatan yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan dan Tanggal 23 Oktober 2017 Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Walikota Balikpapan mengeluarkan surat terkait perubahan permohonan Dana Insentif Daerah TA 2018 sebesar Rp70Miliar yang ditandatangani oleh Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Wali Kota Balikpapan kepada Kementerian keuangan. Usulan tersebut terdiri atas kegiatan sebagai berikut :
  • Pembangunan Jalan Kawasan Pantai Wisata Manggar sebesar Rp.30.000.000.000.- (tiga puluh miliar rupiah).
  • Pembangunan Sarana dan Prasarana Stadion Balikpapan sebesar Rp.40.000.000.000.- (empat puluh miliar rupiah).
  • Bahwa pada akhir bulan Oktober 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu dengan saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan R saksi Rifa Surya di Cafe Sarinah Thamrin Jakrta, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut saksi Yaya Purnomo, SE. MM menyampaikan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bahwa Kota Balikpapan akan mendapatkan DID TA 2018 sebesar Rp.26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah), kemudian saksi Yaya Purnomo, SE. MM meminta kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. agar disampaikan kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyiapkan dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp.1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
  • Bahwa sekitar bulan November 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Madram Muchyar di ruang kerjanya di BPKAD Kota Balikpapan dan menyampaikan bahwa Kota Balikpapan akan mendapatkan jumlah DID TA 2018 yaitu sebesar Rp Rp26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah) dan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan terkait uang operasional oleh saksi Yaya Purnomo, SE. MM terkait dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp.1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) untuk memuluskan pengurusan DID Kota Balikpapan TA 2018, selanjutnya saksi Madram Muchyar bersama dengan Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada saksi Sayid Muhammad Nur Fadli;
  • Bahwa terkait pemenuhan dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp.1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya untuk meningkatkan DID Kota Balikpapan TA. 2018, selanjutnya terdakwa mencari uang pinjaman dan mendapatkan pinjaman dari saksi Muhammad Suaidi sejumlah Rp.680.000.000.- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dan saksi Pahala Simamora sejumlah Rp.680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa melaporkan kepada saksi Sayid Muhammad Nur Fadli di ruangan kerja Sekda Pemkot Balikpapan dan saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memerintahkan Terdakwa menghubungi saksi Madram Muchyar, kemudian setelah Terdakwa menghubungi saksi Madram Muchyar kemudian saksi Madram Muchyar meminta Terdakwa menghubungi  Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. dan menyampaikan Kota Balikpapan akan memberikan sejumlah uang kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. atas bantuan pengurusan DID Kota Balikpapan;
  • Bahwa pertengahan November 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Madram Muchyar menanyakan terkait dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) untuk saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya selanjutnya saksi Madram Muchyar mengatakan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bahwa pemenuhan uang operasional ini akan ditindaklanjuti oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mememui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. di Hotel Grand 3 Mustika, Kota Balikpapan dan pada pertemuan tersebut Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan pemberian uang kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya agar dimasukkan ke dalam rekening BCA, selanjutnya buku tabungan berikut kartu ATM BCA tersebut diserahkan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. untuk dibawa dan diberikan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya secara langsung;
  • Bahwa atas permintaan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. tersebut selanjutnya Terdakwa melaporkan kepada saksi Sayid Muhammad Nur Fadli di ruang kerjanya, dan saat itu saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memerintahkan untuk menyetujui dan menyampaikan agar secepatnya merealisasikan, dan saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memeritahkan Terdakwa menghadap Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Walikota Kota Balikpapan untuk melaporkan adanya dana untuk diserahkan kepada untuk pengurusan peningkatan DID Kota Balikpapan 2018 sebesar Rp.1.300.000.0000.-(satu milyar tiga ratus juta rupiah);
  • Selanjutnya Terdakwa menghadap saksi Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Walikota Kota Balikpapan di rumah jabatan Walikota Kota Balikpapan guna melaporkan adanya dana yang akan diserahkan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. untuk pengurusan peningkatan DID Kota Balikpapan TA 2018 sebesar Rp.1.300.000.0000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), pada saat itu saksi H.M Rizal Effendi bertanya uang dari mana dan dijawab oleh Terdakwa pinjaman dari saksi Pahala Simamora dan MUHAMMAD SUAIDI dan telah diketahui oleh saksi Sayid Muhammad Nur Fadli selaku Sekda Kota Balikpapan, selanjutnya dan saksi Saksi H.M. Rizal Effendi  menyetujuinya;
  • Bahwa pada awal bulan Desember 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. diberitahu oleh saksi Yaya Purnomo, SE. MM bahwa alokasi DID Kota Balikpapan TA 2018 sebesar Rp26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah) telah resmi disetujui oleh Kementerian Keuangan RI. Selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu Terdakwa dan menyampaikan alokasi DID Kota Balikpapan TA 2018 sebesar Rp26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah) telah resmi disetujui oleh Kementerian Keuangan RI. Bahwa pada pertemuan tersebut Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. mengatakan kepada Terdakwa agar uang operasional sebesar Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang akan serahkan kepada YAYA PURNOMO dan RIFA SURYA tersebut dimasukkan saja ke dalam rekening Bank atas nama orang lain. Atas penjelasan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. tersebut Terdakwa menyetujui untuk memasukkan uang Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) ke dalam rekening BCA sesuai permintaan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k..
  • Bahwa selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menghubungi Terdakwa yang memberitahukan akan berangkat ke Jakarta dan meminta buku tabungan dan ATM untuk diserahkan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya, kemudian Terdakwa menghubungi saksi Pahala Simamora dan saksi Muhammad Suaidi untuk menyiapkan Buku Tabungan dan ATM mereka, selanjutnya Terdakwa mengambil Buku Tabungan BCA Cabang Balikpapan dengan nomor 7825222146 atas nama saksi Pahala Simamora yang berisi uang Rp600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) dan juga Terdakwa mengambil Buku Tabungan dan ATM dari saksi Muhammad Suaidi yaitu Rekening Bank BCA Cabang Balikpapan dengan nomor rekening: 1911899529 atas nama saksi Sumiati yang berisi uang Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat sekitar tanggal 8 Desember 2017, Terdakwa menghubungi Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. yang mengatakan hendak menyerahkan buku rekening, kartu ATM dan nomor PIN yang didalamnya sudah terdapat uang dalam satu amplop coklat, Akhirnya, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. dan Terdakwa bersepakat untuk bertemu di Bandara Sepinggan Jl. Marsma R. Iswahyudi Kec. Balikpapan Selatan , Kota Balikpapan, kemudian Terdakwa menyerahkan amplop coklat yang berisi 2 (dua) buah buku rekening BCA yaitu dengan No Rekening 1911899529 An. Saksi Sumiati dan No Rekening 7825222146 An. Saksi Pahala Simamora, Kartu ATM dan nomor PIN kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. di Bandara Sepinggan Kota Balikpapan. Pada saat itu Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menanyakan kepada Terdakwa, “Pak jumlahnya sudah sesuai belum?” Saat itu Terdakwa mengatakan, “jumlah uang dalam rekening tersebut masih kurang dari Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah)”. Saat itu Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. meminta Terdakwa untuk memenuhi kekurangan jumlah uang tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Yaya Purnomo, SE. MM dirumahnya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat, setelah berjumpa dengan saksi Yaya Purnomo, SE. MM kemudian Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyerahkan amplop coklat yang berisi menyerahkan 2 (dua) buah buku rekening BCA yaitu dengan No Rekening 1911899529 An. Saksi Sumiati dan No Rekening 7825222146 An. saksi Pahala Simamora, Kartu ATM dan nomor PIN kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM di rumah saksi Yaya Purnomo, SE. MM. Bahwa kemudian sore harinya saksi Rifa Surya datang kerumah saksi Yaya Purnomo, SE. MM untuk mengambil jatah pemberian dari pihak Pemerintah Kota Balikpapan. Saat itu untuk bagian saksi Rifa Surya diserahkan buku tabungan Bank BCA berikut kartu ATM atas nama saksi Pahala Simamora;
  • Bahwa beberapa hari kemudian saksi Yaya Purnomo, SE. MM menghubungi Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan bahwa pemberian uang pengurusan dana DID Kota Balikpapan TA 2018 melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. masih kurang. selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kekurangan uang pengurusan dana DID  Kota Balikpapan TA 2018 tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Pahala Simamora untuk mentransfer ke rekening BCA atas nama saksi Pahala Simamora sendiri sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang ATM dan buku tabungannya berada dalam penguasaan saksi Rifa Surya. Kemudian Terdakwa meminta kepada saksi Muhammad Suaidi untuk menambahkan uangnya sebesar Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Saksi Sumiati yang ATM dan buku tabungannya berada dalam penguasaan saksi Yaya Purnomo, SE. MM;
  • Pertengahan Desember 2017, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. telah mengirimkan kekurangan uang untuk saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya melaui penyetoran ke rekening BCA dengan No Rekening 1911899529 An. Saksi Sumiati dan Nomor Rekening 7825222146 An. saksi Pahala Simamora;
  • Bahwa selanjutnya saksi Yaya Purnomo, SE. MM bersama saksi Rifa Surya membagi uang yang diterima dari saksi Yaya Purnomo, SE. MM melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k.;
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.K. telah memberi uang sebesar Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta  rupiah) kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya guna pengurusan peningkatan dana DID Kota Balikpapan TA 2018 bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri, sebagaimana diatur dalam ketentuan :
  • Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyebutkan antara lain adalah sebagai berikut :
  • Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :
  • Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,

Pegawai ASN wajib :

  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Setiap PNS dilarang :

  • Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------

 

ATAU KETIGA

--------- Bahwa terdakwa TARA ALLORANTE M.T Anak dari (alm) ARUNG ALLORANTE selaku Kepala Dinas PU Kota Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 821.2/197/BKD/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan administrator (eselon III) di lingkungan pemerintah kota Balikpapan tanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangani oleh H. MUHAMMAD RIZAL EFFENDI, pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 dan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Bandar Udara Sepinggan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dan di kediaman saksi Yaya Purnomo, SE. MM yang beralamat di Perumahan Nirvana Regency Blok B5 Kecamatan Jatiwaringin Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. ditahan dan sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Samarinda dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda  berwenang mengadili dan memutus perkaranya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan FITRA INFITAR selaku selaku Kepala Sub Auditoriat Kaltim I BPK RI telah memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp1.300.000.000,00 (Satu miliar tiga ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri yaitu kepada YAYA PURNOMO selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Jakarta tahun 2017-2018 berdasarkan SK Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-04/PK/UP.11/ 2016 tanggal 23 Juni 2016 dan kepada RIFA SURYA selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan adalah SK Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, berdasarkan SK Nomor: KEP-04/PK/UP.11/2016 tanggal 23 Juni 2016, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar bulan April 2017 Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. mendapatkan tugas untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 pada Pemkot Balikpapan di Balikpapan, saat Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. melaksanakan kegiatan Pemeriksan Terinci tersebut Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu dengan saksi Saksi Madram Muchyar selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disebut BPAKD) Kota Balikpapan, pada saat itu saksi Saksi Madram Muchyar sempat bertanya kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bagaimana cara meningkatkan perolehan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan TA 2018, selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menjawab akan berkoordinasi dengan temannya di Kemenkeu RI untuk membantu meningkatkan perolehan DID Kota Balikpapan TA 2018. Setelah itu saksi Saksi Madram Muchyar menemui saksi Sayid Muhammad Nur Fadli selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan di ruangan kerjanya, untuk memberitahukan bahwa Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. memiliki teman di Kementerian Keuangan yang akan membantu untuk meningkatkan perolehan DID Kota Balikpapan TA 2018.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. melakukan pertemuan dengan temannya di Kementerian Keuangan yaitu saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya di Cafe Sarinah Thamrin Jakarta dan menanyakan bagaimana untuk meningkatkan DID Kota Balikpapan TA 2018, kemudian saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya menjelaskan tata cara perolehan dan peningkatan DID Kota Balikpapan TA 2018.
  • Bahwa setelah pertemuan di Cafe Sarinah Thamrin Jakarta dan menerima penjelasan dari saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya, kemudian Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Saksi Madram Muchyar di ruang tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur dan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan tata cara perolehan dan peningkatan DID Kota Balikpapan TA 2018 beserta persyaratannya kepada saksi Saksi Madram Muchyar. Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. juga menyarankan kepada saksi Saksi Madram Muchyar untuk membuat pengajuan usulan DID Kota Balikpapan TA 2018 yang ditandatangani oleh Walikota kepada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.
  • Bahwa sekitar bulan Juli 2017, saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memanggil saksi Saksi Madram Muchyar dan Terdakwa di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Balikpapan. Bahwa Terdakwa diajak dalam pertemuan tersebut karena Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan masih kekurangan anggaran untuk tahun 2018 sehingga peningkatan perolehan anggaran DID TA 2018 tersebut akan dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan. Bahwa atas pembahasan tersebut saksi Sayid Muhammad Nur Fadli kemudian memerintahkan saksi Madram Muchyar dan Terdakwa untuk membuat usulan DID TA 2018 sebesar Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2017, Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Walikota Balikpapan mengeluarkan dan menandatangani Surat Nomor 912/0280/Bappeda. terkait permohonan Dana Insentif Daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp.70.000.000.000.- (tujuh puluh miliar rupiah), dengan rincian  Pembangunan Jalan Kawasan Pantai Wisata Manggar senilai Rp.30.000.000.000.- (tiga puluh miliar rupiah) dan Pembangunan Jalan Km 8 Sepinggan Baru senilai Rp.40.000.000.000.- (empat puluh miliar rupiah).
  • Selanjutnya pada pertengahan Agustus 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu kembali dengan saksi Madram Muchyar yang didampingi Terdakwa di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, pada saat itu saksi Madram Muchyar bersama dengan Terdakwa membawa salinan surat usulan DID Kota Balipapan TA 2018 dan menyerahkan surat usulan DID Kota Balikpapan TA 2018 kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k., sedangkan surat aslinya sudah dikirimkan ke lt.3 sekretariat Ditjen Perimbangan Keuangan, pada saat itu Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan surat salinan usulan tersebut akan diberikan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM di Kementerian Keuangan yang dapat membantu meningkatkan angka perolehan DID Kota Balikpapan TA 2018;
  • Bahwa pada tanggal 6 September 2017 Dinas Pekerjaan Umum mengeluarkan Surat nomor 600/1547/DPU terkait usulan Perubahan Sasaran Program Kegiatan yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan dan Tanggal 23 Oktober 2017 Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Walikota Balikpapan mengeluarkan surat terkait perubahan permohonan Dana Insentif Daerah TA 2018 sebesar Rp70Miliar yang ditandatangani oleh Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Wali Kota Balikpapan kepada Kementerian keuangan. Usulan tersebut terdiri atas kegiatan sebagai berikut :
  • Pembangunan Jalan Kawasan Pantai Wisata Manggar sebesar Rp.30.000.000.000.- (tiga puluh miliar rupiah).
  • Pembangunan Sarana dan Prasarana Stadion Balikpapan sebesar Rp.40.000.000.000.- (empat puluh miliar rupiah).
  • Bahwa pada akhir bulan Oktober 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu dengan saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan R saksi Rifa Surya di Cafe Sarinah Thamrin Jakrta, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut saksi Yaya Purnomo, SE. MM menyampaikan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bahwa Kota Balikpapan akan mendapatkan DID TA 2018 sebesar Rp.26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah), kemudian saksi Yaya Purnomo, SE. MM meminta kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. agar disampaikan kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyiapkan dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp.1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
  • Bahwa sekitar bulan November 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Madram Muchyar di ruang kerjanya di BPKAD Kota Balikpapan dan menyampaikan bahwa Kota Balikpapan akan mendapatkan jumlah DID TA 2018 yaitu sebesar Rp Rp26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah) dan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan terkait uang operasional oleh saksi Yaya Purnomo, SE. MM terkait dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp.1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) untuk memuluskan pengurusan DID Kota Balikpapan TA 2018, selanjutnya saksi Madram Muchyar bersama dengan Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada saksi Sayid Muhammad Nur Fadli;
  • Bahwa terkait pemenuhan dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp.1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya untuk meningkatkan DID Kota Balikpapan TA. 2018, selanjutnya terdakwa mencari uang pinjaman dan mendapatkan pinjaman dari saksi Muhammad Suaidi sejumlah Rp.680.000.000.- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dan saksi Pahala Simamora sejumlah Rp.680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa melaporkan kepada saksi Sayid Muhammad Nur Fadli di ruangan kerja Sekda Pemkot Balikpapan dan saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memerintahkan Terdakwa menghubungi saksi Madram Muchyar, kemudian setelah Terdakwa menghubungi saksi Madram Muchyar kemudian saksi Madram Muchyar meminta Terdakwa menghubungi  Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. dan menyampaikan Kota Balikpapan akan memberikan sejumlah uang kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. atas bantuan pengurusan DID Kota Balikpapan;
  • Bahwa pertengahan November 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Madram Muchyar menanyakan terkait dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) untuk saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya selanjutnya saksi Madram Muchyar mengatakan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bahwa pemenuhan uang operasional ini akan ditindaklanjuti oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mememui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. di Hotel Grand 3 Mustika, Kota Balikpapan dan pada pertemuan tersebut Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan pemberian uang kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya agar dimasukkan ke dalam rekening BCA, selanjutnya buku tabungan berikut kartu ATM BCA tersebut diserahkan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. untuk dibawa dan diberikan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya secara langsung;
  • Bahwa atas permintaan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. tersebut selanjutnya Terdakwa melaporkan kepada saksi Sayid Muhammad Nur Fadli di ruang kerjanya, dan saat itu saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memerintahkan untuk menyetujui dan menyampaikan agar secepatnya merealisasikan, dan saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memeritahkan Terdakwa menghadap Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Walikota Kota Balikpapan untuk melaporkan adanya dana untuk diserahkan kepada untuk pengurusan peningkatan DID Kota Balikpapan 2018 sebesar Rp.1.300.000.0000.-(satu milyar tiga ratus juta rupiah);
  • Selanjutnya Terdakwa menghadap saksi Saksi H.M. Rizal Effendi  selaku Walikota Kota Balikpapan di rumah jabatan Walikota Kota Balikpapan guna melaporkan adanya dana yang akan diserahkan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. untuk pengurusan peningkatan DID Kota Balikpapan TA 2018 sebesar Rp.1.300.000.0000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), pada saat itu saksi H.M Rizal Effendi bertanya uang dari mana dan dijawab oleh Terdakwa pinjaman dari saksi Pahala Simamora dan MUHAMMAD SUAIDI dan telah diketahui oleh saksi Sayid Muhammad Nur Fadli selaku Sekda Kota Balikpapan, selanjutnya dan saksi Saksi H.M. Rizal Effendi  menyetujuinya;
  • Bahwa pada awal bulan Desember 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. diberitahu oleh saksi Yaya Purnomo, SE. MM bahwa alokasi DID Kota Balikpapan TA 2018 sebesar Rp26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah) telah resmi disetujui oleh Kementerian Keuangan RI. Selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu Terdakwa dan menyampaikan alokasi DID Kota Balikpapan TA 2018 sebesar Rp26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah) telah resmi disetujui oleh Kementerian Keuangan RI. Bahwa pada pertemuan tersebut Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. mengatakan kepada Terdakwa agar uang operasional sebesar Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang akan serahkan kepada YAYA PURNOMO dan RIFA SURYA tersebut dimasukkan saja ke dalam rekening Bank atas nama orang lain. Atas penjelasan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. tersebut Terdakwa menyetujui untuk memasukkan uang Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) ke dalam rekening BCA sesuai permintaan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k..
  • Bahwa selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menghubungi Terdakwa yang memberitahukan akan berangkat ke Jakarta dan meminta buku tabungan dan ATM untuk diserahkan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya, kemudian Terdakwa menghubungi saksi Pahala Simamora dan saksi Muhammad Suaidi untuk menyiapkan Buku Tabungan dan ATM mereka, selanjutnya Terdakwa mengambil Buku Tabungan BCA Cabang Balikpapan dengan nomor 7825222146 atas nama saksi Pahala Simamora yang berisi uang Rp600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) dan juga Terdakwa mengambil Buku Tabungan dan ATM dari saksi Muhammad Suaidi yaitu Rekening Bank BCA Cabang Balikpapan dengan nomor rekening: 1911899529 atas nama saksi Sumiati yang berisi uang Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat sekitar tanggal 8 Desember 2017, Terdakwa menghubungi Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. yang mengatakan hendak menyerahkan buku rekening, kartu ATM dan nomor PIN yang didalamnya sudah terdapat uang dalam satu amplop coklat, Akhirnya, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. dan Terdakwa bersepakat untuk bertemu di Bandara Sepinggan Jl. Marsma R. Iswahyudi Kec. Balikpapan Selatan , Kota Balikpapan, kemudian Terdakwa menyerahkan amplop coklat yang berisi 2 (dua) buah buku rekening BCA yaitu dengan No Rekening 1911899529 An. Saksi Sumiati dan No Rekening 7825222146 An. Saksi Pahala Simamora, Kartu ATM dan nomor PIN kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. di Bandara Sepinggan Kota Balikpapan. Pada saat itu Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menanyakan kepada Terdakwa, “Pak jumlahnya sudah sesuai belum?” Saat itu Terdakwa mengatakan, “jumlah uang dalam rekening tersebut masih kurang dari Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah)”. Saat itu Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. meminta Terdakwa untuk memenuhi kekurangan jumlah uang tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Yaya Purnomo, SE. MM dirumahnya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat, setelah berjumpa dengan saksi Yaya Purnomo, SE. MM kemudian Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyerahkan amplop coklat yang berisi menyerahkan 2 (dua) buah buku rekening BCA yaitu dengan No Rekening 1911899529 An. Saksi Sumiati dan No Rekening 7825222146 An. saksi Pahala Simamora, Kartu ATM dan nomor PIN kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM di rumah saksi Yaya Purnomo, SE. MM. Bahwa kemudian sore harinya saksi Rifa Surya datang kerumah saksi Yaya Purnomo, SE. MM untuk mengambil jatah pemberian dari pihak Pemerintah Kota Balikpapan. Saat itu untuk bagian saksi Rifa Surya diserahkan buku tabungan Bank BCA berikut kartu ATM atas nama saksi Pahala Simamora;
  • Bahwa beberapa hari kemudian saksi Yaya Purnomo, SE. MM menghubungi Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan bahwa pemberian uang pengurusan dana DID Kota Balikpapan TA 2018 melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. masih kurang. selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kekurangan uang pengurusan dana DID  Kota Balikpapan TA 2018 tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Pahala Simamora untuk mentransfer ke rekening BCA atas nama saksi Pahala Simamora sendiri sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang ATM dan buku tabungannya berada dalam penguasaan saksi Rifa Surya. Kemudian Terdakwa meminta kepada saksi Muhammad Suaidi untuk menambahkan uangnya sebesar Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Saksi Sumiati yang ATM dan buku tabungannya berada dalam penguasaan saksi Yaya Purnomo, SE. MM;
  • Pertengahan Desember 2017, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. telah mengirimkan kekurangan uang untuk saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya melaui penyetoran ke rekening BCA dengan No Rekening 1911899529 An. Saksi Sumiati dan Nomor Rekening 7825222146 An. saksi Pahala Simamora;
  • Bahwa selanjutnya saksi Yaya Purnomo, SE. MM bersama saksi Rifa Surya membagi uang yang diterima dari saksi Yaya Purnomo, SE. MM melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k.;
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.K. telah memberi uang sebesar Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta  rupiah) kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya guna pengurusan peningkatan dana DID Kota Balikpapan TA 2018 bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri, sebagaimana diatur dalam ketentuan :
  • Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyebutkan antara lain adalah sebagai berikut :
  • Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :
  • Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,

Pegawai ASN wajib :

  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Setiap PNS dilarang :

  • Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya