Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perubahan nama Pemohon yang semula PARATIWI sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran No: 556/Ind.Um/1987/Kab.Mr.- tertanggal 10 Mei 1987, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Mojokerto, menjadi FARAH TIWI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
- Membebankan biaya perkara pada Pemohon.
|