Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
418/Pdt.P/2025/PN Smr SUYANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 418/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUYANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menyatakan perubahan tempat lahir pemohon semula lahir di TULUNGAGUNG sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 00584/IST/1989 bertanggal 15-02-1989 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BLITAR, menjadi lahir di PULOSARI TULUNGAGUNG.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Tempat lahir tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak