Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | 1.AGUS IDHAM KHOLIK 2.NGADISO |
SWIISS BELHOTEL BORNEO SAMARINDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR ; 1.Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar PENGGUGAT - 1 Sdr. Agus Idham Kholik dengan rincian sebagai berikut: a.Uang Pesangon : 9 bulan x 1,75 x Rp.3.984.464 = Rp. 62.755.000,- b.Uang Penghargaan Masa Kerja 7 bulan upah x Rp. 3.984.464 = Rp. 27.891.248,- c. Uang Pengantian Cuti 12/25 x Rp.3.984.464 = Rp. 1.912.543,- Jumlah (a + b + c ) = Rp. 92.558.791,- 3. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT 2 Sdr. Ngadiso dengan rincian sebagai berikut a. Uang Pesangon : 9 bulan x 1,75 x Rp.3.724.437,20 = Rp. 58.659.885,90 b. Uang Penghargaan Masa Kerja 7 bulan upah x Rp. 3. 724.437,20 = Rp. 26.071.060,40 c. Uang Pengantian Cuti 12/25 x Rp.3.724.437,20 = Rp. 1.787.729.86 Jumlah (a + b + c ) = Rp. 86.518.676,26 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada PENGGUGAT – 1 (Agus Idham Kholik) 6 x Rp. 3.984.464 = Rp.23.600.784,- 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada PENGGUGAT – 2 (Ngadiso) 6 x Rp.3.724.437,20 = Rp.22.346.623,20 Jumlah keseluruhan upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Rp.45.947.407,20 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; SUBSIDAIR : 7. Atau, Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan putusan lain yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (Ex aquo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Ya |