Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengeluarkan cek tunai bank Mandiri dengan Nomor AJ290060 Sebesar 88.106.250 (Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dimana didalam cek tersebut teratas nama PT. BERKAH IBNUL BASYARI dan cek tunai bank Mandiri dengan Nomor AJ290026 Rp. 176.212.500 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah), dimana didalam cek tersebut teratas nama PT. SINAR ASYIQA KARTANEGARA dengan segala akibat hukum daripadanya yang sangat merugikan PENGGUGAT baik materiil dan immaterial;
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT baik materiil maupun immaterial sejumlah Rp. 493.318.750,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :
A. Kerugian Materiil :
Akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT dengan mengeluarkan Surat Purcashing Order (PO) tertanggal 05 April 2025, sehingga PENGGUGAT dirugikan atas perbuatan TERGUGAT tersebut karena adanya hak PENGGUGAT yang belum dibayar oleh TERGUGAT sebesar Rp. 244.318.750 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dan sesuai dengan kesepakatan bersama secara lisan untuk denda keterlambatan pembayaran yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo yang tertera di cek adalah sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari per invoice dengan jumlah Rp. 69.000.000,- (Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah) per tanggal 10 Juli 2025;
B. Kerugiaan Immateriil :
Sedangkan kerugian immateril yaitu kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT atas hilangnya waktu pembayaran terhadap objek akibat ingkar janji dari Para TERGUGAT, serta rasa kekecewaan yang mendalam, PENGGUGAT juga harus menanggung malu kepada rekan kerja vendor-vendor yang turut bekerjasama dengan PENGGUGAT dalam menyediakan bahan-bahan maupun jasa-jasa lainnya dalam pekerjaan tersebut, dan juga adanya ketidakpastian mengenai proses hukum untuk mendapatkan keadilan sehingga patutlah kiranya PENGGUGAT meminta kerugian immaterial sejumlah Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta rupiah);
C. Jumlah Kerugian Keseluruhan
Bahwa dengan perhitungan diatas maka atas perbuatan Para TERGUGAT sebagaimana dimaksud pada dalil-dalil sebelumnya maka PENGGUGAT mengalami kerugian dan TERGUGAT wajib membayarnya yaitu:
Kerugian materiil = Rp. 244.318.750,-
Denda Keterlambatan pembayaran = Rp. 69.000.000,-
kerugian immateril sejumlah = Rp. 180.000.000,-
Jumlah Keseluruhan = Rp. 493.318.750,-
(Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah);
5. Mohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, agar TERGUGAT berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik TERGUGAT, baik yang bergerak maupun tidak bergerak sekedar untuk memenuhi Gugatan PENGGUGAT ini agar tidak sia-sia atau tidak iluisoir nantinya;
6. Jaminan Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT setiap harinya apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan isi putusan ini, terhitung 14 (empat belas) hari sejak diucapkan dan/atau diberitahukan kepada TERGUGAT atau sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai kepada Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini;
7. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya keberatan;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
SUBSIDAIR
Dan/Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|