Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Smr SAPARIAH 1.SUPIAN Bin ARBAIN
2.SURYA Bin ARBAIN
3.ARBANI Bin ARBAIN
4.SUMIATI Binti ARBAIN
5.LINNA Binti ARBAIN
6.DIDY IRAWAN Bin ARBAIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAPARIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAJA IVAN HARYONO SIHOMBING, S.H.SAPARIAH
2MARUPA SINURAT, S.H., M.H.SAPARIAH
3Marsianus Sampu, S.HSAPARIAH
Tergugat
NoNama
1SUPIAN Bin ARBAIN
2SURYA Bin ARBAIN
3ARBANI Bin ARBAIN
4SUMIATI Binti ARBAIN
5LINNA Binti ARBAIN
6DIDY IRAWAN Bin ARBAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah R.I C/q Kementerian Dalam Negeri R.I. di Jakarta C/q Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jln. Gajah Mada, Samarinda C/q Pemerintah Kota Samarinda di Jln. Kesuma Bangsa C/q CAMAT KEC. PALARAN.
2Pemerintah R.I C/q Menteri Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI, di Jakarta, C/q Kepala Kantor Wilayah Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Timur di Jln. M, Yamin, Samarinda C/q KANTOR AGRARIA, TATA RUANG /KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik yang harus diberikan Perlindungan Hukum berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 09 Oktober 2000 yang dibuat dihadapan Drs. Zulfadlan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Palaran, Kota Samarinda itu.
3.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah sebagai yang berhak atas tanah perwatasan yang telah dibeli Penggugat dari Alm. Arbain orangtua Para Tergugat dengan ukuran Panjang: 18/16 m dan Lebar: 8 m atau seluas: 136 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 619/ Kel. Simpang Pasir a.n Arbain tanggal 19 Oktober 1999 seluas: 823 m2, yang terletak di Jln. Mangku Jenang/ Jln. Dwikora, RT.024, Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran, Kota Samarinda, dengan batas-batas berdasarkan fakta dilapangan saat ini: 
Sebelah Utara berbatasan dengan     :    H. Murah (dahulu) sekarang Sumiati;
Sebelah Timur berbatasan dengan    :    Jln. Dwikora 
Sebelah Selatan berbatasan dengan    :    Sdr. Nanang Asmuni
Sebelah Barat berbatasan dengan     :    Alm. Arbain. 
4.    Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat selaku ahli waris Alm. Arbain yang tidak bersedia (menolak) melakukan pemecahan hak sertifikat serta baliknama hasil pemecahan hak sertifikat tanahnya kepada Penggugat, yang justru malah mengklaim serta mengakui tanah hak Penggugat yang telah dibeli Penggugat dari Alm. Arbain orangtua Para Tergugat yang telah dikuasai dan ditempati Penggugat secara terus menerus dengan itikad baik selama ± 25 tahun itu dengan Para Tergugat selaku anak dan Ahli Waris Alm. Arbain yang membantah dan tidak mengakui Jual Beli Tanah dari Alm. Arbain orangtua Para Tergugat kepada Penggugat atas tanah ukuran Panjangnya: 18/16 m dan Lebar: 8 m atau seluas: 136 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 619/ Kel. Simpang Pasir a.n Arbain tanggal 19 Oktober 1999 seluas: 823 m2 tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatig daad) dengan segala akibat hukum dari padanya yang sangat merugikan Penggugat. 
5.    Menghukum Para Tergugat selaku ahli waris Alm. Arbain untuk melakukan Pemecahan hak beserta baliknama hasil pemecahannya kepada Penggugat atas tanah hak Penggugat ukuran Panjang: 18/16 m dan Lebar: 8 m atau seluas: 136 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 619/ Kel. Simpang Pasir a.n Arbain tanggal 19 Oktober 1999 seluas: 823 m2 yang telah dibeli Penggugat dari Alm. Arbain orangtua Para Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 09 Oktober 2000 yang dibuat dihadapan Drs. Zulfadlan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Palaran, Kota Samarinda tersebut.
6.    Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melaksanakan proses pemecahan hak terhadap tanah hak Penggugat yang telah dibeli Penggugat dari Alm. Arbain ukuran Panjang: 18/16 m dan Lebar: 8 m atau seluas: 136 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 619/ Kel. Simpang Pasir a.n Arbain tanggal 19 Oktober 1999 seluas 823 m2 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 09 Oktober 2000 yang dibuat dihadapan Drs. Zulfadlan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Palaran, Kota Samarinda itu serta melaksanakan proses baliknama hasil pemecahan hak tersebut kepada Penggugat dengan biaya yang ditanggung Penggugat sebagaimana mestinya menurut hukum. 
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan pemecahan hak beserta baliknama tanah hak Penggugat ukuran Panjang: 18/16 m dan Lebar: 8 m atau seluas: 136 m2 dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 619/ Kel. Simpang Pasir a.n Arbain tanggal 19 Oktober 1999 seluas 823 m2 tersebut kepada Penggugat terhitung sejak Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini disampaikan kepada Para Tergugat.  
8.    Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam Perkara ini.
9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA:
-    Menurut Keputusan Pengadilan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak