Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
421/Pid.B/2024/PN Smr | ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H | SAFA NADVI ALDINO Bin ARIEF BIJAKSANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 421/Pid.B/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1736 /O.4.11.3/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa SAFA NADVI ALDINO Bin ARIEF BIJAKSANA pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Garasi Bus/Bis PT.BAGONG jalan HM.Ardans No.06 Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------
Kemudian Terdakwa tidak membawa ban-ban tersebut ke Site Kaliurang dan malah membawa 12 (dua belas) pcs milik PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR tersebut ke jalan Anang Hasim didekat SMAN 1 Samarinda untuk dijual kepada Sdr.ABDUL ROHIM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) per ban dengan total 12 (dua belas) pcs ban yang dijual oleh Terdakwa dengan total Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SAFA NADVI ALDINO Bin ARIEF BIJAKSANA pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Garasi Bus/Bis PT.BAGONG jalan HM.Ardans No.06 Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:--------------------------
Kemudian Terdakwa tidak membawa ban-ban tersebut ke Site Kaliurang dan malah membawa 12 (dua belas) pcs milik PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR tersebut ke jalan Anang Hasim didekat SMAN 1 Samarinda untuk dijual kepada Sdr.ABDUL ROHIM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) per ban dengan total 12 (dua belas) pcs ban yang dijual oleh Terdakwa dengan total Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |