| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAIHAN HABIBI Als HABIBI Bin MAULANA FELANI, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jln. Muso Salim Gg. 10 Rt.014 No. 42 Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---
- Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, Saksi WAHYU SETIADI, S.H., Saksi IMAM SUHADI, dan S.H., Saksi SUTRIONO (Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket mencurigakan yang dikirim melalui Kantor Ekspedisi JNT di Jl. Sentosa Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda dengan No. Resi JD0490470520. Sekitar jam 09.00 Wita paket tersebut di pick up oleh Saksi MALDINI YUSUF MUHAMMAD selaku kurir dari orderan di group whatsapp Yellow Kurir dengan penerima paket Sdri. SITI HAFIFAH. Sekitar jam 09.30 Wita, pada saat Saksi MALDINI YUSUF MUHAMMAD melintas di Jl. Pelita tepatnya di depan Hotel Temindung ia dihentikan oleh Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda, dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket expedisi JNT. Setelah dilakukan interogasi Saksi MALDINI YUSUF MUHAMMAD mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut karena hanya bekerja sebagai kurir. Setelah itu Saksi WAHYU SETIADI, S.H. menggantikan tugas Saksi MALDINI YUSUF MUHAMMAD menjadi kurir JNT untuk melakukan penyerahan paket tersebut berdasarkan Surat Perintah Pembelian Terselubung (Under Cover Buy) dan Penyerahan di bawah Pengawasan (Control Delivery) Kapolresta Samarinda No. : SP/126/VIII/2025/Resnarkoba tanggal 12 Agustus 2025 ke alamat tujuan paket yaitu Jl. Biawan Gg. 1 No. – RT – Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda. Sekira jam 10.00 Wita paket tersebut diterima langsung oleh Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH di pinggir jalan. Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dimana diketahui paket tersebut berisi 4 (empat) botol berisi cairan sintetis seberat 131,13 (seratus tiga puluh satu koma tiga belas gram) brutto. Selain paket tersebut turut diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna pink dengan Imei : 354158617169527 milik Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih merah KT-6301-OZ yang dikendarai Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN. Berdasarkan hasil interogasi Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN diketahui paket tersebut adalah pesanan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN dan temannya yaitu terdakwa. Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda selanjutnya sekitar jam 16.30 Wita melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Jl. Muso Salim Gg. 10 No. 42 RT 014 Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda, dimana setelah dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus tembakau sintetis dengan berat 18,79 (delapan belas koma tujuh puluh sembilan) gram Brutto, 1 (satu) botol plastik berisikan cairan sintetis seberat 74,17 (tujuh puluh empat gram koma tujuh belas) gram brutto, 1 (satu) bundel plastic klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus tembakau yang belum tercampur zat sintetis seberat 65,35 (enam puluh lima koma tiga puluh lima) gram Brutto dan 1 (satu) buah bungkus expedisi JNE yang ditemukan di bawah lipatan baju serta 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 warna hitam No. Imei : 35614773510439 milik terdakwa di atas kasur. Terdakwa, Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polrestas Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui, barang bukti berupa 4 (empat) botol berisi cairan sintetis seberat 131,13 (seratus tiga puluh satu koma tiga belas gram) Brutto yang ditemukan pada Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN tersebut dipesan via direct messenger (dm) Instagram dengan nama akun Instagram LIVESMATTER.NUSANTARA pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sebanyak 4 (empat) botol dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang belum dibayar. Bahwa pembelian tersebut merupakan yang kedua kalinya, yang pertama pada pertengahan Juli 2025. Maksud dan tujuan pembelian/pemesanan Narkotika jenis cairan sintetis tersebut adalah untuk terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN campurkan di tembakau rokok dengan cara disemprotkan kemudian dijual ke pembeli secara online melalui akun darkspace.idn awalnya kemudian beralih ke akun Flyhighspace.idn karena dibanned permanen oleh Instagram. Akun tersebut dibuat terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN di Instagram sejak bulan Juli 2025. Tembakau Sinte tersebut dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/gram, pembayaran melalui transfer ke rekening BRI atas nama YAQUB ISRAEL yang diberikan akun Instagram LIVESMATTER.NUSANTARA, dimana terdakwa bisa mengakses melalui aplikasi m-banking Brimo. Akun Instagram LIVESMATTER.NUSANTARA mempromosikan akun yang dibuat Terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN, Flyhighspace.idn sehingga pembeli mengetahui kalau akun tersebut bermitra dengan akun Instagram LIVESMATTER.NUSANTARA. Ketika ada pesanan dari pembeli via dm, terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN menyiapkan Tembakau Sinte tersebut (bisa di rumah terdakwa atau Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN) kemudian dijejakkan disuatu tempat di pinggir jalan, dimana foto dan lokasi dikirimkan kepada pembeli melalui dm dari akun Flyhighspace.idn.
- Bahwa kronologis terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa tembakau sinte adalah pada pertengahan bulan Juli 2025, terdakwa mengikuti sebuah akun yang direkomendasikan di Instagram yaitu akun LIVESMATTER.NUSANTARA, setelah di follow oleh akun tersebut berlanjut dengan chatt via dm Instagram dimana Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN diajak/direkrut untuk menjadi mitra yang mana akun tersebut menjual narkotika jenis cairan sintetis yang disemprotkan ke tembakau rokok sehingga menjadi Tembakau Sinte. Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN kemudian mengajak terdakwa untuk bekerjasama menjual Tembakau Sinte melalui akun Instagram Flyhighspace.idn secara online. Selanjutnya pada bulan Juli 2025, terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN memesan narkotika jenis cairan sintetis tersebut ke akun LIVESMATTER.NUSANTARA sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 50 mili liter dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH membeli tembakaunya secara offline di toko tembakau linting yang berada di Jl. A.M. Sangaji Kota Samarinda dengan harga Rp. 20.000,- dengan berat 35 gram. Cara mengemas Tembakau Sinte : tembakau diratakan kemudian disemprot dengan cairan sintetis, setelah kering dikemas dalam plastic klip siap dijual, menjadi tembakau sinte sebanyak 58 (lima puluh delapan) gram. Terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN mengaku terakhir menjual Tembakau Sinte kepada pembelinya pada akhir bulan Juli 2025, sebanyak 40 (empat puluh) gram dengan total pendapatan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu dibayarkan kepada akun LIVESMATTER.NUSANTARA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui counter handphone di daerah Sambutan Kota Samarinda yang menyediakan jasa transfer ke bank lain (BCA dengan nama penerima terdakwa tidak ingat), sisanya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menjadi keuntungan terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH (masing-masing mendapat Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)). Setelah itu pada tanggal 06 Agustus 2025 akun LIVESMATTER.NUSANTARA kembali menawarkan 4 (empat) botol cairan narkotika sintesis dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan system pembayaran belakang setelah laku terjual. Tetapi Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN terlebih dahulu ditangkap petugas kepolisian. Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa adalah tembakau sinte pembelian yang pertama yang belum laku terjual.
- Barang bukti yang disita dari Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 223/11021.00/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Sdr. ZULKIFLI SILI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang berupa 4 (empat) botol plastic cairan yang diduga Nerkotika sintetis seberat 131.13 (seratus tiga puluh satu koma tiga belas) gram Brutto atau 83,23 (delapan puluh tiga koma dua puluh tiga) gram netto.
Barang bukti tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab.: 08798/NNF/2025 tanggal 29 September 2025, dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan No. 28178/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar cairan yang mengandung bahan aktif 5-Fluoro-ADB, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 95 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009;
- Barang bukti dengan No. 28179/2025/NNF s/d No. 28181 seperti tersebut dalam (I) adalah benar cairan yang mengandung bahan aktif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
- Barang bukti yang disita dari terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 222/11021.00/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Sdr. ZULKIFLI SILI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang berupa :
- 1 (satu) botol plastic berisi cairan yang diduga Nerkotika sintetis seberat 74,17 (tujuh puluh empat koma tujuh belas) gram Brutto atau 54,25 (lima puluh empat koma dua puluh lima) gram netto.;
- 1 (satu) bungkus tembakau sintetis seberat 18,79 (delapan belas koma tujuh puluh Sembilan) gram Brutto atau 17,34 (tujuh belas koma tiga puluh empat) gram netto;
- 1 (satu) bungkus tembakau (belum disemprot cairan Narkotika Sintetis) seberat 65,35 (enam puluh lima koma tiga puluh lima) gram Brutto atau 59,73 (lima puluh Sembilan koma tujuh puluh tiga) gram netto.
Barang bukti tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab.: 08799/NNF/2025 tanggal 24 September 2025, dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan No. 28050/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009;
- Barang bukti dengan No. 28051/2025/NNF sseperti tersebut dalam (I) adalah benar cairan dengan bahan aktif Nicotine (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RAIHAN HABIBI Als HABIBI Bin MAULANA FELANI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAIHAN HABIBI Als HABIBI Bin MAULANA FELANI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jln. Muso Salim Gg. 10 Rt.014 No. 42 Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, Saksi WAHYU SETIADI, S.H., Saksi IMAM SUHADI, dan S.H., Saksi SUTRIONO (Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket mencurigakan yang dikirim melalui Kantor Ekspedisi JNT di Jl. Sentosa Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda dengan No. Resi JD0490470520. Sekitar jam 09.00 Wita paket tersebut di pick up oleh Saksi MALDINI YUSUF MUHAMMAD selaku kurir dari orderan di group whatsapp Yellow Kurir dengan penerima paket Sdri. SITI HAFIFAH. Sekitar jam 09.30 Wita, pada saat Saksi MALDINI YUSUF MUHAMMAD melintas di Jl. Pelita tepatnya di depan Hotel Temindung ia dihentikan oleh Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda, dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket expedisi JNT. Setelah dilakukan interogasi Saksi MALDINI YUSUF MUHAMMAD mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut karena hanya bekerja sebagai kurir. Setelah itu Saksi WAHYU SETIADI, S.H. menggantikan tugas Saksi MALDINI YUSUF MUHAMMAD menjadi kurir JNT untuk melakukan penyerahan paket tersebut berdasarkan Surat Perintah Pembelian Terselubung (Under Cover Buy) dan Penyerahan di bawah Pengawasan (Control Delivery) Kapolresta Samarinda No. : SP/126/VIII/2025/Resnarkoba tanggal 12 Agustus 2025 ke alamat tujuan paket yaitu Jl. Biawan Gg. 1 No. – RT – Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda. Sekira jam 10.00 Wita paket tersebut diterima langsung oleh Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH di pinggir jalan. Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN, dimana diketahui paket tersebut berisi 4 (empat) botol berisi cairan sintetis seberat 131,13 (seratus tiga puluh satu koma tiga belas gram) brutto. Selain paket tersebut turut diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna pink dengan Imei : 354158617169527 milik Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih merah KT-6301-OZ yang dikendarai Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH. Berdasarkan hasil interogasi Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN diketahui paket tersebut adalah pesanan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN dan temannya yaitu terdakwa. Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda selanjutnya sekitar jam 16.30 Wita melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Jl. Muso Salim Gg. 10 No. 42 RT 014 Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda, dimana setelah dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus tembakau sintetis dengan berat 18,79 (delapan belas koma tujuh puluh sembilan) gram Brutto, 1 (satu) botol plastik berisikan cairan sintetis seberat 74,17 (tujuh puluh empat gram koma tujuh belas) gram brutto, 1 (satu) bundel plastic klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus tembakau yang belum tercampur zat sintetis seberat 65,35 (enam puluh lima koma tiga puluh lima) gram Brutto dan 1 (satu) buah bungkus expedisi JNE yang ditemukan di bawah lipatan baju serta 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 warna hitam No. Imei : 35614773510439 di atas kasur. Terdakwa, Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polrestas Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui, barang bukti berupa 4 (empat) botol berisi cairan sintetis seberat 131,13 (seratus tiga puluh satu koma tiga belas gram) Brutto yang ditemukan pada Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN tersebut dipesan via direct messenger (dm) Instagram dengan nama akun Instagram LIVESMATTER.NUSANTARA pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sebanyak 4 (empat) botol dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang belum dibayar. Bahwa pembelian tersebut merupakan yang kedua kalinya, yang pertama pada pertengahan Juli 2025. Maksud dan tujuan pembelian/pemesanan Narkotika jenis cairan sintetis tersebut adalah untuk terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN campurkan di tembakau rokok dengan cara disemprotkan kemudian dijual ke pembeli secara online melalui akun darkspace.idn awalnya kemudian beralih ke akun Flyhighspace.idn karena dibanned permanen oleh Instagram. Akun tersebut dibuat terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN di Instagram sejak bulan Juli 2025. Tembakau Sinte tersebut dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/gram, pembayaran melalui transfer ke rekening BRI atas nama YAQUB ISRAEL yang diberikan akun Instagram LIVESMATTER.NUSANTARA, dimana terdakwa bisa mengakses melalui aplikasi m-banking Brimo. Akun Instagram LIVESMATTER.NUSANTARA mempromosikan akun yang dibuat Terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN, Flyhighspace.idn sehingga pembeli mengetahui kalau akun tersebut bermitra dengan akun Instagram LIVESMATTER.NUSANTARA. Ketika ada pesanan dari pembeli via dm, terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN menyiapkan Tembakau Sinte tersebut (bisa di rumah terdakwa atau rumah Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN) kemudian dijejakkan disuatu tempat di pinggir jalan, dimana foto dan lokasi dikirimkan kepada pembeli melalui dm dari akun Flyhighspace.idn.
- Bahwa kronologis terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa tembakau sinte adalah pada pertengahan bulan Juli 2025, Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN mengikuti sebuah akun yang direkomendasikan di Instagram yaitu akun LIVESMATTER.NUSANTARA, setelah di follow oleh akun tersebut berlanjut dengan chatt via dm Instagram dimana terdakwa diajak/direkrut untuk menjadi mitra yang mana akun tersebut menjual narkotika jenis cairan sintetis yang disemprotkan ke tembakau rokok sehingga menjadi Tembakau Sinte. Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN kemudian mengajak temannya, terdakwa untuk bekerjasama menjual Tembakau Sinte melalui akun Instagram Flyhighspace.idn secara online. Selanjutnya pada bulan Juli 2025, terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN memesan narkotika jenis cairan sintetis tersebut ke akun LIVESMATTER.NUSANTARA sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 50 mili liter dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN membeli tembakaunya secara offline di toko tembakau linting yang berada di Jl. A.M. Sangaji Kota Samarinda dengan harga Rp. 20.000,- dengan berat 35 gram. Cara mengemas Tembakau Sinte : tembakau diratakan kemudian disemprot dengan cairan sintetis, setelah kering dikemas dalam plastic klip siap dijual, menjadi tembakau sinte sebanyak 58 (lima puluh delapan) gram. Terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN mengaku terakhir menjual Tembakau Sinte kepada pembelinya pada akhir bulan Juli 2025, sebanyak 40 (empat puluh) gram dengan total pendapatan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu dibayarkan kepada akun LIVESMATTER.NUSANTARA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sisanya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menjadi keuntungan terdakwa dan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN (masing-masing mendapat Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)). Setelah itu pada tanggal 06 Agustus 2025 akun LIVESMATTER.NUSANTARA kembali menawarkan 4 (empat) botol cairan narkotika sintesis dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan system pembayaran belakang setelah laku terjual. Tetapi terdakwa terlebih dahulu ditangkap petugas kepolisian. Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa adalah tembakau sinte pembelian yang pertama yang belum laku terjual.
- Barang bukti yang disita dari Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 223/11021.00/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Sdr. ZULKIFLI SILI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang berupa 4 (empat) botol plastic cairan yang diduga Nerkotika sintetis seberat 131.13 (seratus tiga puluh satu koma tiga belas) gram Brutto atau 83,23 (delapan puluh tiga koma dua puluh tiga) gram netto.
Barang bukti tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab.: 08798/NNF/2025 tanggal 29 September 2025, dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan No. 28178/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar cairan yang mengandung bahan aktif 5-Fluoro-ADB, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 95 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009;
- Barang bukti dengan No. 28179/2025/NNF s/d No. 28181 seperti tersebut dalam (I) adalah benar cairan yang mengandung bahan aktif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
- Barang bukti yang disita dari terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 222/11021.00/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Sdr. ZULKIFLI SILI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang berupa :
- 1 (satu) botol plastic berisi cairan yang diduga Nerkotika sintetis seberat 74,17 (tujuh puluh empat koma tujuh belas) gram Brutto atau 54,25 (lima puluh empat koma dua puluh lima) gram netto.;
- 1 (satu) bungkus tembakau sintetis seberat 18,79 (delapan belas koma tujuh puluh Sembilan) gram Brutto atau 17,34 (tujuh belas koma tiga puluh empat) gram netto;
- 1 (satu) bungkus tembakau (belum disemprot cairan Narkotika Sintetis) seberat 65,35 (enam puluh lima koma tiga puluh lima) gram Brutto atau 59,73 (lima puluh Sembilan koma tujuh puluh tiga) gram netto.
Barang bukti tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab.: 08799/NNF/2025 tanggal 24 September 2025, dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan No. 28050/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009;
- Barang bukti dengan No. 28051/2025/NNF sseperti tersebut dalam (I) adalah benar cairan dengan bahan aktif Nicotine (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RAIHAN ANDHIKA SYAHPUTRA Als REHAN Bin RULIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RAIHAN HABIBI Als HABIBI Bin MAULANA FELANI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------- |