Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT. BPR ARTHA KARYA PERDANA 1.YULIANA
2.MUHAMMAD FENDY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BPR ARTHA KARYA PERDANA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1HERI, SHPT. BPR ARTHA KARYA PERDANA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YULIANA
2MUHAMMAD FENDY
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 465.941.926,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan  Para Tergugat yang dengan sengaja tidak mau membayar tunggakan pinjaman/kredit kepada PENGGUGAT  mulai dari bulan Juli 2024 hingga sekarang ini adalah perbuatan WANPRESTASI dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kredit (pokok+bunga+denda)  dengan rincian sebagai berikut :

Pokok Pinjaman                      : Rp.   300.000.000,-

Bunga                                      : Rp.     21.466.666,-

Denda                                     : Rp.    144.475.260,-

Total Kerugian                               : Rp.    465.941.926,-

Total kerugian materiil Penggugat : Rp. 465.941.926,- (empat ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh satu ribu sembilan  ratus dua puluh enam rupiah)

, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak putusan dalam perkara ini dibacakan atau diberitahukan. Namun apabila  Para Tergugat tidak dapat melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijadikan jaminan oleh Para Tergugat berupa  sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang telah ada dan/atau yang akan didirikan, ditanam, ditempatkan diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5280 dengan luas tanah 98 M2 tertulis atas nama Muhammad Faisal terletak di Jalan Juanda 7 Blok 7D, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda akan dijual/dilelang oleh Penggugat dan hasil penjualan/lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Para Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  dalam perkara ini berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang telah ada dan/atau yang akan didirikan, ditanam, ditempatkan diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5280 dengan luas tanah 98 M2 tertulis atas nama Muhammad Faisal terletak di Jalan Juanda 7 Blok 7D, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda;
  2. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar semua  biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex Aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak