Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
424/Pid.Sus/2024/PN Smr ALFANO, S.H,.M.H NASRULLAH Als ULLAH Bin LAHAME ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 424/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1723/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRULLAH Als ULLAH Bin LAHAME ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NASRULLAH Als ULLAH Bin LAHAME (Alm), pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda WITA, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi AMANUDIN, S.H Bin RIDWANSYAH ILHAM, bersama dengan saksi DENNY DOMINIC PAKE Anak dari YOSEP PAKE, selaku Aparat Kepolisian Kota Samarinda mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan observasi dengan cermat, dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa NASRULLAH Als ULLAH Bin LAHAME (Alm), Kemudian pada saat dilakukan penangkapan turut disertai dengan penggeledahan dimana para saksi telah menemukan barang bukti berupa :
  • 3 (Tiga) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,2 ( Satu Koma Dua ) Gram Brutto atau 0,5 (Nol Koma Lima) Gram
  • 1 ( Satu ) Unit Handphone Nokia Senter
  • Uang tunai Sebesar Rp.1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
  • Bahwa bermula dari tertangkapnya Sdra ZAENAL dan Sdra FALENTINO (Penuntutan secara terpisah) dan di temukan 1 ( Satu ) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu yang dari pernyataannya Narkotika tersebut di beli dari terdakwa
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi AMANUDIN, S.H Bin RIDWANSYAH ILHAM, bersama dengan saksi DENNY DOMINIC PAKE Anak dari YOSEP PAKE melakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WITA, kemudian para saksi langsung ke rumah terdakwa tetapi sesampainya di lokasi tersebut terdakwa tidak berada di rumah, setelah itu para saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa diteumkan Narkotika jenis sabu yang tersimpan di lemari di bawah baju-baju sebanyak 3 (Tiga) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,2 ( Satu Koma Dua ) Gram Brutto atau 0,5 (Nol Koma Lima) Gram, Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 para saksi mendapatkan info bahwa terdakwa bersembunyi di rumah tetangganya di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, lalu pada pukul 22.00 Wita para saksi berhasil menangkap terdakwa saat bersembunyi di rumah tetangganya kemudian di lakukan penggeledahan di temukan uang tunai Sebesar Rp.1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) hasil dari penjualan barang Narkotika jenis sabu dan 1 ( Satu ) Unit Handphone Nokia Senter sebagai alat komunikasi.
  • Bahwa terhadap 3 (Tiga) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,2 ( Satu Koma Dua ) Gram Brutto atau 0,5 (Nol Koma Lima) Gram terdakwa dapatkan dari Sdra OBE (DPO) untuk di perjual belikan. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa dan diamankan di Polresta Samarinda Untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 00498/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si, Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si. (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), Barang bukti yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari terdakwa adalah Narkotika Jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda Nomor : 237/11035.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Jaelani Salim selaku Pemimpin Cabang dan Jaelani Salim selaku Penimbang (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), barang bukti berupa 3 (Tiga) Poket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 1,2 (Satu Koma Dua) Gram Brutto yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari tangan terdakwa mempunyai berat bersih (Netto) seberat 0,5 (Nol Koma Lima) Gram.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

 

----------Bahwa Terdakwa NASRULLAH Als ULLAH Bin LAHAME (Alm), pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda WITA, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Saksi AMANUDIN, S.H Bin RIDWANSYAH ILHAM, bersama dengan saksi DENNY DOMINIC PAKE Anak dari YOSEP PAKE, selaku Aparat Kepolisian Kota Samarinda mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan observasi dengan cermat, dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa NASRULLAH Als ULLAH Bin LAHAME (Alm), Kemudian pada saat dilakukan penangkapan turut disertai dengan penggeledahan dimana para saksi telah menemukan barang bukti berupa : 
  • 3 (Tiga) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,2 ( Satu Koma Dua ) Gram Brutto atau 0,5 (Nol Koma Lima) Gram
  • 1 ( Satu ) Unit Handphone Nokia Senter
  • Uang tunai Sebesar Rp.1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
  • Bahwa bermula dari tertangkapnya Sdra ZAENAL dan Sdra FALENTINO (Penuntutan secara terpisah) dan di temukan 1 ( Satu ) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu yang dari pernyataannya Narkotika tersebut di beli dari terdakwa
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi AMANUDIN, S.H Bin RIDWANSYAH ILHAM, bersama dengan saksi DENNY DOMINIC PAKE Anak dari YOSEP PAKE melakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WITA, kemudian para saksi langsung ke rumah terdakwa tetapi sesampainya di lokasi tersebut terdakwa tidak berada di rumah, setelah itu para saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa diteumkan Narkotika jenis sabu yang tersimpan di lemari di bawah baju-baju sebanyak 3 (Tiga) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,2 ( Satu Koma Dua ) Gram Brutto atau 0,5 (Nol Koma Lima) Gram, Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 para saksi mendapatkan info bahwa terdakwa bersembunyi di rumah tetangganya di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, lalu pada pukul 22.00 Wita para saksi berhasil menangkap terdakwa saat bersembunyi di rumah tetangganya kemudian di lakukan penggeledahan di temukan uang tunai Sebesar Rp.1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) hasil dari penjualan barang Narkotika jenis sabu dan 1 ( Satu ) Unit Handphone Nokia Senter sebagai alat komunikasi.
  • Bahwa terhadap 3 (Tiga) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,2 ( Satu Koma Dua ) Gram Brutto atau 0,5 (Nol Koma Lima) Gram terdakwa dapatkan dari Sdra OBE (DPO) untuk di perjual belikan. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa dan diamankan di Polresta Samarinda Untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang..
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 00498/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si, Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si. (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), Barang bukti yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari terdakwa adalah Narkotika Jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda Nomor : 237/11035.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Jaelani Salim selaku Pemimpin Cabang dan Jaelani Salim selaku Penimbang (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), barang bukti berupa 3 (Tiga) Poket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 1,2 (Satu Koma Dua) Gram Brutto yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari tangan terdakwa mempunyai berat bersih (Netto) seberat 0,5 (Nol Koma Lima) Gram.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya