Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
819/Pid.Sus/2021/PN Smr RIDHAYANI NATSIR, SH RAHMAT HIDAYAT Als AHMAT Bin TURNADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 819/Pid.Sus/2021/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-5966/O.4.11.3/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHAYANI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Als AHMAT Bin TURNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SURTINI,SHRAHMAT HIDAYAT Als AHMAT Bin TURNADI
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Als AHMAT Bin TURNADI,pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 20.30 Witaatau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2021 bertempat diJalan Ulin Gang Delima RT.06 No.66 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarindaatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Als AHMAT Bin TURNADI,pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2021 bertempat diJalan Ulin Gang Delima RT.06 No.66 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang tanpahakataumelawanhukummenanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakanNarkotikaGolongan I dalambentukbukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya