| Petitum |
- Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyetakan, tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan mengikat jual beli berdasarkan kwitansi tanggal 10-11-2015, antara penggugat dan tergugat, sebidang tanah seluas 430 m2, terletak di JL.Perjuangan 6 RT.002, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, sertifikat Nomor No.308, gambar situasi No.4232/1986, a/n Johansyah;
- Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 430 m2, terletak di JL.Perjuangan 6 RT.002, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, sertifikat Nomor No.308, gambar situasi No.4232/1986 a/n Johansya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini untuk melakukan proses balik nama dari atas nama tergugat menjadi atas nama penggugat.
SUBSIDAIR :
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |