INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/PID.TIPIKOR/2012/PN.SMDA | SUWANDA, SH | Drs. H. ALEK ROHMANU |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Agu. 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/PID.TIPIKOR/2012/PN.SMDA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primair. :
Bahwa ia terdakwa Drs. H. ALEX ROHMANU Selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat yang dikeluarkan oleh Nurlella, SH.,M.K.n Notaris Kabupaten Kutai Timur No 170 tanggal 31 Agustus 2010, pada tanggal 25 Mei 2011 sampai dengan 3 Oktober 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2011 bertempat di Sekretariat Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta, Jalan Tiung 2 No. H11 Perumahan Umum (Perum) Griya Prima Lestari (GPL) Munthe Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda masih berwenang mengadili, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkah Naskah Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta (YPTAIS) Kabupaten Kutai Timur tentang Pemberian dan Penerimaan Hibah Tahun Anggaran 2011 kepada Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta (YPTAIS) Kabupaten Kutai Timur Nomor : 08.MoU/YPTAIS-KT/A-1/IV/2011 tanggal 28 April 2011, dalam Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa pihak YPTAIS akan menerima dana Hibah dari Pemerintah Kab. Kutai Timur sebesar Rp. 5.000.0000,00 (lima milyar rupiah).
- Terdakwa Drs. H. Alex Rohmanu selaku Ketua YPTAIS kemudian mengajukan permohonan pencairan dana Hibah dimaksud melalui surat No. 05-PBO/YPTAIS/-KT/IV/2011 tanggal 20 April 2011 kepada Bupati Kab. Kutai Timur Cq Kepala Bagian Sosial Sekretariat Kabupaten Kutai Timur yang pada pokoknya memohon pencairan dana Hibah untuk digunakan sebagai dana operasional YPTAIS dan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor : 576/BTL-LS/1.20.0308/2011 tanggal 05 Mei 2011 Tahun Anggaran 2011 tentang Pembayaran Hibah kepada Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta (YPTAIS) Kabupaten Kutai Timur, telah masuk dana sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ke rekening YPTAIS di Bank KALTIM cabang Sangatta kode Rekening Nomor : 0102233760.
- Bahwa dari dana YPSTAIS sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) dipergunakan untuk keperluan operasional Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) yang telah dipertanggungjawabkan dan Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan untuk keperluan operasional Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta (YPTAIS) dan telah dipertanggungjawabkan.
Bahwa terdapat sisa sekitar Rp. 2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dan Terdakwa melalui Surat Perintah Ketua YPTAIS Nomor : 08/YPTAIS-A/IV/2011 tanggal 25 Mei 2011, dengan alasan untuk pengembangan usaha YPTAIS memerintahkan saksi Abdul Aziz selaku bendahara dari Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta untuk mengeluarkan dana yayasan secara berkala dengan perincian sebagai berikut :
- Bahwa dari tabel diatas terdapat 5 (lima) pencairan kepada saksi Wahyu Huda dimana saksi dimaksud merupakan adik kandung dari Saudara ALEK ROHMANU yang bekerja di Sekretariat YPTAIS, dan menerima pencairan dimaksud atas perintah Terdakwa.
- Bahwa alasan Terdakwa menggunakan dana sebesar Rp. 2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) untuk keperluan pengembangan usaha YPTAIS dimaksud dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua STAIS (saksi Prof. Dr. Siti Muriah) dan Dewan Pembina YPTAIS (saksi H. Sobirin Bagus). Keterangan saksi Abdul Aziz menyatakan bahwa dana dimaksud dipinjam atau digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa sampai saat ini dana sebesar Rp. 2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut tidak dapat dikembalikan oleh Terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa kepada Dewan Pembina YPTAIS dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
- Bahwa dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Pemberian Hibah kepada masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya juncto Pasal 44 ayat (1) yang menyebutkan bahwa belanja hibah yang dimaksud dalam pasal 42 wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian hibah daerah. Selanjutnya dalam perjanjian hibah daerah dalam hal ini Naskah Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta (YPTAIS) Kabupaten Kutai Timur tentang Pemberian dan Penerimaan Hibah Tahun Anggaran 2011 kepada Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta (YPTAIS) Kabupaten Kutai Timur Nomor : 08.MoU/YPTAIS-KT/A-1/IV/2011 tanggal 28 April 2011 disebutkan beberapa syarat atau klausul yang harus dipenuhi penerima hibah diantaranya :
· Pasal 1 angka (1), dijelaskan bahwa dana hibah digunakan oleh penerima hibah (YPTAIS) untuk mendukung program / kegiatan YPTAIS.
· Pasal 2 angka (2), disebutkan bahwa penerima hibah (YPTAIS) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada pemerintah daerah cq bagian sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
- Dari ketentuan diatas dapat diketahui bahwa tindakan Terdakwa secara sepihak menggunakan dana sebesar Rp. 2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dananya secara rinci, spesifik dan dengan didukung dengan bukti-bukti yang syah adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud.
- Bahwa ketika dana sebesar Rp. 2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) telah berpindah ke tangan Terdakwa tanpa dasar hukum/penggunaan yang jelas, maka saat itu bertambah harta kekayaaan dari Terdakwa dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dirugikan sebesar Rp. 2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. H. ALEX ROHMANU Selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat yang dikeluarkan oleh Nurlella, SH.,M.K.n Notaris Kabupaten Kutai Timur No 170 tanggal 31 Agustus 2010, pada tanggal 25 Mei 2011 sampai dengan 3 Oktober 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2011 bertempat di Sekretariat Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta, Jalan Tiung 2 No. H11 Perumahan Umum (Perum) Griya Prima Lestari (GPL) Munthe Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai timur atau setidak-tidaknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda masih berwenang mengadili, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negarayang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Drs. H. ALEX ROHMANU Selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat yang dikeluarkan oleh Nurlella, SH.,M.K.n Notaris Kabupaten Kutai Timur No 170 tanggal 31 Agustus 2010, salah satu tugas dan wewenangnya adalah mengelola dan memonitor kegiatan yang berlangsung di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS).
- Untuk mendukung kegiatatan STAIS dimaksud, selanjutnya ditandatangani Naskah Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta (YPTAIS) Kabupaten Kutai Timur tentang Pemberian dan Penerimaan Hibah Tahun Anggaran 2011 kepada Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta (YPTAIS) Kabupaten Kutai Timur Nomor : 08.MoU/YPTAIS-KT/A-1/IV/2011 tanggal 28 April 2011, dalam Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa pihak YPTAIS akan menerima dana Hibah dari Pemerintah Kab. Kutai Timur sebesar Rp. 5.000.0000,00 (lima milyar rupiah).
- Bahwa Terdakwa Drs. H. Alex Rohmanu selaku Ketua YPTAIS kemudian mengajukan permohonan pencairan dana Hibah dimaksud melalui surat No. 05-PBO/YPTAIS/-KT/IV/2011 tanggal 20 April 2011 kepada Bupati Kab. Kutai Timur Cq Kepala Bagian Sosial Sekretariat Kabupaten Kutai Timur yang pada pokoknya memohon pencairan dana Hibah untuk digunakan dana operasional YPSTAIS dan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor : 576/BTL-LS/1.20.0308/2011 tanggal 05 Mei 2011 Tahun Anggaran 2011 tentang Pembayaran Hibah kepada Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta (YPTAIS) Kabupaten Kutai Timur, telah masuk dana sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ke rekening YPTAIS di Bank KALTIM cabang Sangatta kode Rekening Nomor : 0102233760.
- Bahwa dari dana YPSTAIS sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) dipergunakan untuk keperluan operasional Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) yang telah dipertanggungjawabkan dan Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan untuk keperluan operasional Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta (YPTAIS) yang telah dipertanggungjawabkan.
Bahwa terdapat sisa sekitar Rp. 2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dan Terdakwa melalui Surat Perintah Ketua YPTAIS Nomor : 08/YPTAIS-A/IV/2011 tanggal 25 Mei 2011, dengan alasan untuk pengembangan usaha YPTAIS memerintahkan saksi Abdul Aziz selaku bendahara dari Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Sangatta untuk mengeluarkan dana yayasan secara berkala dengan perincian sebagai berikut :
- Bahwa dari tabel diatas terdapat 5 (lima) pencairan kepada saksi Wahyu Huda dimana saksi dimaksud merupakan adik kandung dari Saudara ALEK ROHMANU yang bekerja di Sekretariat YPTAIS, dan menerima pencairan dimaksud atas perintah Terdakwa.
- Bahwa alasan Terdakwa menggunakan dana sebesar Rp. 2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) untuk keperluan pengembangan usaha YPTAIS dimaksud dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua STAIS (saksi Prof. Dr. Siti Muriah) dan Dewan Pembina YPTAIS (saksi H. Sobirin Bagus). Keterangan saksi Abdul Aziz menyatakan bahwa dana dimaksud dipinjamatau digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, dapat diketahui bahwa Terdakwa selaku Ketua YPTAIS dengan kewenangan yang diberikan didalam mengelola YPTAIS, selanjutnya memiliki sarana atau kesempatan yang digunakannya didalam mengambil keuntungan dengan penarikan dana dimaksud.
- Bahwa sampai saat ini dana sebesar Rp. 2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut tidak dapat dikembalikan oleh Terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa kepada Dewan Pembina YPTAIS dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
- Bahwa ketika dana sebesar Rp. 2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) telah berpindah ke tangan Terdakwa tanpa dasar hukum/penggunaan yang jelas, maka saat itu secara otomatis Terdakwa diuntungkan dari perbuatannya tersebut dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dirugikan sebesar Rp. 2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |