Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H. SAHRAN Bin H. KAMBOTE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-213/O.4.13/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRAN Bin H. KAMBOTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SAHRAN Bin H. KAMBOTE (Alm) selaku Kepala Desa Labuangkallo Ta. 2019 s/d 2020, berdasarkan SK Bupati Paser Nomor 141/KEP-629/2016 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Harapan tanggal 27 Desember 2016, sekira pada tanggal 23 April 2019 Kepala Desa Labuangkallo menetapkan APBDesa Labuangkallo TA 2019 pada dengan menerbitkan Peraturan Desa Labuangkallo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Labuangkallo Tahun Anggaran 2019 bertempat di Desa Labuangkallo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda meliputi Daerah Hukum Provinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 9 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  secara melawan hukum yaitu turut melaksanakan pekerjaan fisik pembangunan di Desa Labuangkallo; pengunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk adanya dana dari APB Desa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa; adanya pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; selisih volume material bangunan yang terpasang dibandingkan dengan SPJ; penggunaan nota fiktif dan kuitansi fiktif; dan mark up atas pembelian material bangunan. Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa (khususnya untuk pengadaan barang/jasa di tahun anggaran 2020); Peraturan Bupati Paser Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa; Peraturan Bupati Paser nomor 48 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa (khususnya untuk pengadaan barang/jasa di tahun anggaran 2020); Pasal 26 ayat (4) huruf f dan h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Pasal 29 huruf b, c, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Paser Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Pasal 26 ayat (4) huruf f dan h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Paser Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; dan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu uang pencairan APBDes yang tidak sesuai ketentuan tersebut digunakan oleh Terdakwa SAHRAN Bin H. KAMBOTE (Alm), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp397.577.905,55 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima koma lima lima rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara APBDesa Labuangkallo Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser TA 2019 s/d 2020 Nomor 700.1.2.2/212 /LHAI/ITDAKAB/IRBANSUS/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana, yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut

Perbuatan terdakwa SAHRAN Bin H. KAMBOTE (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa SAHRAN Bin H. KAMBOTE ( Alm) selaku Kepala Desa Labuangkallo Ta. 2019 s/d 2020, berdasarkan SK Bupati Paser Nomor 141/KEP-629/2016 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Harapan tanggal 27 Desember 2016, pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Desa Labuangkallo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda meliputi Daerah Hukum Provinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 9 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu uang pencairan APBDes yang tidak sesuai ketentuan tersebut digunakan oleh Terdakwa SAHRAN Bin H. KAMBOTE (Alm), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku Kepala Desa Labuangkallo TA. 2019 s/d 2020 menyalahgunakan kewenangannya turut melaksanakan pekerjaan fisik pembangunan di Desa Labuangkallo; pengunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk adanya dana dari APB Desa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa; adanya pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; selisih volume material bangunan yang terpasang dibandingkan dengan SPJ; penggunaan nota fiktif dan kuitansi fiktif; dan mark up atas pembelian material bangunan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp397.577.905,55 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima koma lima lima rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara APBDesa Labuangkallo Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser TA 2019 s/d 2020 Nomor 700.1.2.2/212 /LHAI/ITDAKAB/IRBANSUS/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana, yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut

Perbuatan terdakwa SAHRAN Bin H. KAMBOTE ( Alm )tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya