| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 63/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ARIEF SASMITA, SH. | PERUMDA Tirta Mahakam kabupaten Kutai Kartanegara | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja | ||||
| Nomor Perkara | 63/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan mutasi terhadap Penggugat tanpa dasar yang jelas, tanpa alasan yang sah dan tanpa penjelasan resmi mengenai hak-hak Normatif adalah tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 3. Menyatakan bahwa mutasi kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum. 4. Menyatakan bahwa Peraturan Perusahaan yang digunakan oleh Tergugat tidak sah karena diduga belum memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang dan Diduga tidak disosialisasikan kepada karyawan, sebagaimana dibuktikan melalui surat Konfirmasi risalah mediasi dan permintaan salinan Peraturan Perusahaan tidak tanggapi oleh Tergugat. 5. Memerintahkan Tergugat untuk menyesuaikan Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mensosialisasikannya secara terbuka kepada seluruh karyawan, dengan Ketentuan Bahwa ;
6. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, jabatan, dan hak-hak Penggugat sebagaimana semula sebelum mutasi dilaksanakan. 7. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan penjelasan dan kepastian hukum terkait hak-hak pekerja yang bekerja dalam sistem shift, termasuk hak atas libur nasional, cuti bersama, serta kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan. 8. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara sukarela, dan apabila lalai, memberi wewenang kepada Pengadilan untuk melaksanakan putusan dengan bantuan aparat berwenang. 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad) 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. 11. Memerintahkan Tergugat untuk menjamin dan tidak melakukan tindakan balasan atau merugikan terhadap Penggugat maupun karyawan lain yang terkait dengan pengajuan gugatan ini, baik dalam bentuk mutasi, pemotongan hak, penurunan jabatan, pemutusan hubungan kerja maupun perlakuan diskriminatif lainnya, selama dan setelah proses persidangan. Atau : |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
