Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Smr G. Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, SH., M.H. 1.Hadiyansah
2.Pahrudin
3.Nurjannah
4.Sadilah Mursit
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1G. Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, SH., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Afifuddin Rozib, SH., MHG. Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, SH., M.H.
2Khoirul Amar, S.H.,G. Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, SH., M.H.
Tergugat
NoNama
1Hadiyansah
2Pahrudin
3Nurjannah
4Sadilah Mursit
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sigit Suroso
2Subandi
3Erwansyah
4Kelurahan Sempaja Utara
5Kecamatan Samarinda Utara
6Muhammad Luthfy
7Yulianti
8Achmad Buckhari
9Dini Wahyuni
10Dina Mariana
11Munawwar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

    PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------
2.    Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Para Tergugat tidak sah karena terhalang adanya saling laporan polisi antara Para Tergugat dan Turut Tergugat VI melawan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III ; --------------
3.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas : 
1)    Kwitansi Pembayaran No 001 pada 23 Desember 2016 Down Payment Rp 10.000.000 antara Penggugat dan Orang Tua Tergugat semasa hidup 
2)    Kwitansi Pembayaran No 002 pada 31 Desember 2016 Pelunasan Rp 90.000.000 antara Penggugat dan Orang Tua Tergugat semasa hidup 
4.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ; ---------
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ; ----------
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil Rp. 150,000.000,- maupun imateriil Rp. 300.000.000,- dengan total sebesar Rp. 450.000.000,-, kepada Penggugat yang harus dibayarkan oleh ParaTergugat secara tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ; ------------
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ; ---------------------------------------
8.    Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat ; -------------------------------------------------------------------------------------
10.    Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya secara tanggung renteng yang timbul dari perkara ini ; ----------------------------

SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak