Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
546/Pid.Sus/2025/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H SAINAL ABIDIN ALS ENAL BIN M.ARIF (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 546/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3870/O.4.11.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAINAL ABIDIN ALS ENAL BIN M.ARIF (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa SAINAL ABIDIN als ENAL Bin M. ARIF (alm) Pada hari jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pada jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Poros samarinda sanga-sanga kel bantuas Kec. Palaran Kota Samarinda (tepatnya di simpang 3 arah peti kemas) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ----------

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pada jam 00.30 wita saat saksi BRIPDA JUMRODIN als RUDIN dan saksi BRIPDA MUHAMMAD FADLI KAHFI (keduanya merupakan Anggota Patroli Beat Sat Samapta Polresta Samarinda) sedang melaksanakan tugas rutin Patroli di daerah sekitaran Kecamatan Palaran, yang mana saksi BRIPDA JUMRODIN als RUDIN dan saksi BRIPDA MUHAMMAD FADLI KAHFI saat menjalankan Patroli di Kel. Bantuas Samarinda Seberang ada mendapatkan laporan call center 110 Polresta Samarind jika telah terjadi dugaan pencurian Bahan Bakar Mesin berupa Solar yang di curi langsung dari tangki kendaraan dengan ciri-ciri pelaku bertubuh sedikit kecil, menggunakan baju berwarna hitam, dan menggunakan 1 (satu) Unit Kendaraan jenis R2 matic berwarna hitam dengan kondisi lampu mati, kemudian saksi BRIPDA JUMRODIN als RUDIN dan saksi BRIPDA MUHAMMAD FADLI KAHFI mengambil posisi standbye di sekitaran Simpang tiga jalan masuk peti kemas Palaran karena mengarah melewati jalan tersebut, kemudian tidak lama terlihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan mirip dengan yang di informasikan tersebut kemudian saksi BRIPDA JUMRODIN als RUDIN dan saksi BRIPDA MUHAMMAD FADLI KAHFI memberhentikan untuk menanyakan identitas serta melakukan pemeriksaan yang mana 1 (satu) orang laki laki tersebut mengaku bernama SAINAL ABIDIN als ENAL Bin M. ARIF (alm) tersebut tidak ada membawa identitas apapun yang kemudian saat diminta menjelaskan tujuan berkendara terdakwa SAINAL ABIDIN menjawab dari rumah teman di Jalan Peti Kemas untuk meminta minuman keras jenis Gaduk, kemudian saat saksi BRIPDA JUMRODIN als RUDIN dan saksi BRIPDA MUHAMMAD FADLI KAHFI meminta terdakwa SAINAL ABIDIN untuk menunjukan rumah temannya tersebut terlihat berbelit dan mencurigakan yang mana saksi BRIPDA JUMRODIN als RUDIN dan saksi BRIPDA MUHAMMAD FADLI KAHFI langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa SAINAL ABIDIN dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) Bilah senjata tajam Jenis Badik dengan Panjang ±35cm lengkap dengan sarungnya dan gagang dari kayu berwarna cokelat yang di simpan di samping pinggang sebelah kiri terdakwa SAINAL ABIDIN yang kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Palaran guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam menguasai, membawa dan mempergunakan senjata tajam jenis Badik dengan Panjang ±35cm tersebut terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan merupakan benda pusaka.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahu 1951. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya