Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr YOBEL PARASIAN FERNANDA SIHOMBING PT. KARTIKA INTI SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOBEL PARASIAN FERNANDA SIHOMBING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI, SHYOBEL PARASIAN FERNANDA SIHOMBING
Tergugat
NoNama
1PT. KARTIKA INTI SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

II. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan dibacakan;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa:

    a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali upah yaitu Rp. 8.708.219 x 2  = Rp 17.416.438,-; (tujuh belas juta empat ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah)

   b. Uang kompensasi PKWT sebesar Rp 4.354.109,-; (empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan rupiah)

4. Menghukum Tergugat untuk tetap membayarkan upah Penggugat setiap bulannya hingga adanya putusan dalam perkara ini yang menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah putus dan berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan hak-hak lainnya apabila di kemudian hari ditemukan berdasarkan pembuktian;

6. Menghukum Tergugat membayar bunga atau denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat terlambat membayar hak-hak Penggugat sebagaimana diputuskan dalam perkara ini;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak