Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.Sus/2024/PN Smr JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH HERI ANAK DARI APANDI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 425/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1774/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI ANAK DARI APANDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HERI Anak Dari APANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ir. Sutami Gang Pusaka RT.22 Kel. Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa pada tanggal 08 Januari 2024 dihubungi oleh Sdr. Agung (DPO) yang meminta bantuan Terdakwa untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Mendengar tawaran dari Sdr. Agung tersebut maka Terdakwa setuju dan segera pergi menemui Sdr. Agung (DPO) yang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi Gang Mujahidin Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda. Setelah keduanya bertemu maka Terdakwa menerima 1 (satu) poket sabu-sabu dari Sdr. Agung dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya dan akan dibayar oleh Terdakwa jika seluruh sabu-sabu tersebut telah habis dijual oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Goro (DPO) yang juga meminta bantuan Terdakwa untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Mendengar tawaran dari Sdr. Goro tersebut maka Terdakwa juga setuju dan segera pergi menemui Sdr. Goro (DPO) yang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Ir. Sutami RT. 022 Kel. Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Setelah keduanya bertemu maka Terdakwa menerima 15 (lima belas) poket sabu-sabu dengan berat yang bervariasi dari Sdr. Goro dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya dan akan dibayar oleh Terdakwa jika seluruh sabu-sabu tersebut telah habis dijual oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Sutriono, Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H.,M.H. dan Saksi Budi Arifin, S.H.  yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) poket/bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan yakni 46,59 (empat puluh enam koma lima puluh sembilan) gram netto sebagaimana Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Nomor : 004/11021.00/2024 tanggal 10 Januari 2024. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. Lab : 00540/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 diketahui jika terhadap 16 (enam belas) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut mengandung Metamfetina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.-------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------

Kedua :

-------- Bahwa Terdakwa HERI Anak Dari APANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ir. Sutami Gang Pusaka RT.22 Kel. Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai  berikut : ------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa pada tanggal 08 Januari 2024 dihubungi oleh Sdr. Agung (DPO) yang meminta bantuan Terdakwa untuk secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Mendengar tawaran dari Sdr. Agung tersebut maka Terdakwa setuju dan segera pergi menemui Sdr. Agung (DPO) yang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi Gang Mujahidin Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda. Setelah keduanya bertemu maka Terdakwa menguasai 1 (satu) poket sabu-sabu dari Sdr. Agung;
  • Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Goro (DPO) yang juga meminta bantuan Terdakwa untuk secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Mendengar tawaran dari Sdr. Goro tersebut maka Terdakwa juga setuju dan segera pergi menemui Sdr. Goro (DPO) yang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Ir. Sutami RT. 022 Kel. Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Setelah keduanya bertemu maka Terdakwa menguasai 15 (lima belas) poket sabu-sabu dengan berat yang bervariasi dari Sdr. Goro;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Sutriono, Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H.,M.H. dan Saksi Budi Arifin, S.H.  yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) poket/bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan yakni 46,59 (empat puluh enam koma lima puluh sembilan) gram netto sebagaimana Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Nomor : 004/11021.00/2024 tanggal 10 Januari 2024. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. Lab : 00540/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 diketahui jika terhadap 16 (enam belas) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut mengandung Metamfetina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.---

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya