Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2025/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H NGABDIYONO Bin PAIMAN SUGIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 289/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1641/O.4.11.3/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGABDIYONO Bin PAIMAN SUGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa NGABDIYONO Als. ABDI Bin. PAIMAN SUGIMIN pada hari Jum’at tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan November 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan M. Said Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahanPerbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    •           Bahwa sebelumnya pada pertengahan bulan November 2024 sekitar jam 00.00 wita saat saksi IRWAN SAPUTRA Bin. SUKIMAN (dilakukan pemberkasan terpisah) bekerja giliran jam kerja malam sebagai petugas keamanan / security pada toko Surya Phone, kemudian saksi IRWAN SAPUTRA menuju Gudang Service Center Vivo yang berada di samping Toko Surya Phone bagian belakang milik PT. Win Acsess Telecomunication, yangmana saksi IRWAN SAPUTRA sudah berniat mengambil barang di Gudang tersebut dengan telah menyiapkan alat berupa bambu yang sudah dirakit menggunakan besi dan diikat tali rajut yang kemudian saksi IRWAN SAPUTRA memasukkan bambu tersebut melalui jendela samping dan mengambil 1 (satu) buah layar Display Vivo X70, setelah berhasil saksi IRWAN SAPUTRA menyimpan bambunya di belakang pos security dan langsung melanjutkan pekerjaan saksi IRWAN SAPUTRA.
    • Bahwa saksi IRWAN SAPUTRA mengambil barang milik PT. Win Acsess Telecomunication yang berada di Gudang Service Center Vivo Samarinda tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, adapun yang kedua dilakukan pada akhir bulan November 2024 sekitar jam 19.30 wita saksi IRWAN SAPUTRA mengambil 1 (satu) buah layar Display Vivo X80, kemudian yang ketiga dilakukan pada akhir bulan November 2024 juga namun beda hari dengan yang kedua pada jam 04.00 wita saksi IRWAN SAPUTRA mengambil 2 (dua) buah layar Display Vivo X70, yang mana dalam mengambil layer display tersebut dilakukan saksi IRWAN SAPUTRA dengan cara yang sama pada saat saksi IRWAN SAPUTRA mengambilnya untuk pertama kali yaitu dengan menggunakan bambu yang telah dirakit dengan besi diikat tali rajut yang saksi IRWAN SAPUTRA masukkan melalui jendela samping Gudang tersebut.

 

    • Bahwa selanjutnya saksi IRWAN SAPUTRA meneyerahkan layar display tersebut kepada terdakwa yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama saksi IRWAN SAPUTRA menyerahkan 1 (satu) buah layar display merk Vivo X70 Pro pada hari Jum’at tanggal lupa pada bulan November 2024 sekitar jam 12.00 wita di rumah terdakwa yang berada jalan M. Said Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, yang kedua saksi IRWAN SAPUTRA meneyerahkan 1 (satu) buah layar display merk Vivo X70 dan 1 (satu) buah layar display merk Vivo X80 pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 11.00 wita di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda tepatnya di samping Hotel Horizon Samarinda, dan yang ketiga saksi IRWAN SAPUTRA menyerahkan 1 (satu) buah layar display merk Vivo X70 dan 1 (satu) buah layer display merk Vivo X80 pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar jam 10.00 wita di jalan Imam Bonjol Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda tepatnya di samping Hotel Horizon Samrinda.

 

    • Bahwa kemudian layar display tersebut berhasil terdakwa jual kepada seorang laki- laki yang tidak dikenal oleh terdakwa pada Bulan November 2024 di jalan Teuku Umar Gng Senyiur 3 terdakwa menjual 1 (satu) buah layar display merk Vivo X70 seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian untuk penjualan yang kedua terdakwa berhasil menjualnya kepada saksi LAKSAMANA ALDYANUR MAMUAYA Bin. DICKY WILIEM MAMUAYA yang sebelumnya saksi LAKSAMANA melihat postingan pada aplikasi facebook menjual layar display yang dimaksud, selanjutnya saksi LAKSAMANA menghubungi terdakwa dan terdakwa memberitahukan bahwa layar display tersebut milik Ayahnya sehingga saksi LAKSAMANA bersedia membelinya, adapun saksi LAKSAMANA langsung bertemu dengan terdakwa dan saksi IRWAN SAPUTRA pada hari Jum’at namun tanggalnya lupa pada bulan November 2024 di jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda dengan maksud melakukan transaksi jual beli 1 (satu) buah layar display merk Vivo X70 sehargaa Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar saksi LAKSAMANA secara tunai sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan ditransfer sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

    • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 terdakwa kembali berhasil mejual 2 (dua) buah layar display merk Vivo kepada saksi LAKSAMANA dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayar saksi LAKSAMANA dengan cara mentransfernya kepada terdakwa, dimana alasan terdakwa menjualnya adalah terdakwa membutuhkan uang untuk pengobatan Ayahnya.

 

    • Bahwa keuntungan hasil penjulan layar display tersebut terdakwa berikan juga kepada saksi IRWAN SAPUTRA dengan rincian penjualan pertama mendapatkan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan diberikan kepda saksi IRWAN SAPUTRA Sebanyak Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), penjualan kedua mendapatkan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan diberikan kepada saksi IRWAN SAPUTRA sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjulan kedua mendapatkan sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan diberikan kepada saksi IRWAN SAPUTRA sebanyak Rp.800.000,- (delapn ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan yang didapat terdakwa adalah sebanyak Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.

 

    • Bahwa karena perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan pihak PT. Win Aacsess Telecomunication mengalami kerugian sebanyak Rp.9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak- tidaknya asejumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa NGABDIYONO Als. ABDI Bin. PAIMIN SUGIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 Ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya