Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) bersama saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH Bin RIFAI SAPRANI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi M. FATHURRAHMAN Als AMAN Bin HUSIEN MUHIDIN (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pasar Ijabah yang beralamat di Jalan P. Antasari Kel. Air Putih Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Prov. Kaltim atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada hari rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 09.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh saksi Indra Wijaya bin Hidayat (Alm) yang merupakan narapidana narkotika di Lapas Narkotika Samarinda dengan tujuan saksi Indra hendak meminjam uang untuk membayar uang kamar dan membeli rokok kemudian atas permintaan tersebut terdakwa menyatakan tidak memiliki pekerjaan kemudian meminta pekerjaan kepada saksi Indra lalu saksi Indra menawarkan pekerjaan di bengkel kemudian terdakwa meminta kepada saksi Indra untuk mencarikan kenalan yang bisa mencarikan narkotika jenis sabu kemudian sekira jam 14.30 wita, saksi Indra menghubungi sdr. Eko als Ari (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan menanyakan stok narkotika untuk terdakwa kemudian saksi Indra memberikan nomor whatsapp terdakwa kepada sdr. Eko als Ari lalu saksi Indra menghubungi Kembali terdakwa dengan tujuan memberitahukan atas permintaan narkotikanya sebelumnya bahwa nanti ada yang menghubungi atas nama sdr. Eko als Ari terkait transaksi narkotika kemudian pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 09.00 wita, terdakwa dihubungi oleh sdr. Ari dengan tujuan sdr. Ari mengkonfirmasi terkait permintaan saksi Indra dan menanyakan kepada Terdakwa apakah benar terdakwa yang meminta pekerjaan terkait peredaran narkotika lalu Terdakwa membenarkan hal tersebut lalu sdr. Ari memberitahukan kepada Terdakwa nanti ada orangnya yang menghubungi untuk mengantarkan narkotika tersebut.
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 11.30 wita, terdakwa mendatangi saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dirumahnya yang beralamat di Jalan P. Antasari, RT. 07, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda dengan tujuan meminta saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH menemai terdakwa dalam mengambiil narkotika jenis sabu kemudian saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH menyanggupinya lalu sekira jam 18.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh saksi M. Fathurrahman als Aman bin Husien Muhidin (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika di pasar ijabah kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH pergi menuju pasar ijabah yang beralamat di Jalan P. Antasari Kel. Air Putih Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, setibanya ditempat tersebut saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH dan terdakwa diarahkan ke dalam pasar tepatnya di lapak penjual ikan lalu saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH dan terdakwa bertemu dengan saksi M. Fathurrahman als Aman lalu saksi M. Fathurrahman als Aman menyerahkan baju warna hitam yang sudah sobek yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut di kresek warna hitam dengan berat 100 (seratus) gram kemudian Terdakwa terima lalu saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH dan Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju kosan terdakwa yang beralamatkan di Jalan Nusa Indah, Gg. 3, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda lalu Terdakwa dihubungi Kembali oleh sdr. Ari dengan tujuan untuk mengedarkan narkotika kepada 4 pasien yang tidak dikenal ditempat berbeda kemudian terdakwa berdasarkan perintah tersebut lalu memecah narkotika yang telah diterima sebelumnya menjadi 4 (empat) bagian dengan rincian terdapat 2 (satu) paket dengan berat masing-masing 20 (dua puluh) gram), 1 (satu) paket dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) paket dengan berat 10 (sepuluh) gram lalu sdr. Ari memberikan no telpon pasien yang tidak dikenal tersebut dengan maksud untuk berkomunikasi langsung terkait dijejak dimana narkotika yang diedarkan kemudian Terdakwa menjejakan narkotika tersebut ke 4 (empat) tempat yang berbeda dengan peran saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH memantau dan melihat Terdakwa saat menjejak atau meletakan narkotika tersebut kepada pembeli.
- Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025, saksi Mujiono, saksi Budi Arifin dan saksi Imam Suhadi dari resnarkoba polres samarinda mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di Jalan P. Antasari, Kel. Teluk Lerong, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda kemudian sekira jam 23.00 wita, para saksi penangkap mengamati terdapat 2 (dua) orang yang tampak mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang lalu para saksi mendekati orang tersebut dan diketahui bernama saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH Bin RIFAI SAPRANI bersama terdakwa FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Andorid merk Vivo warna merah dan 1 (Satu) buah Hp Android merk Samsung warna putih lalu diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan di dalam 1 (Satu) buah Hp Android merk Samsung warna putih kemudian berdasarkan penggeledahan dan interogasi kepada saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH dilakukan pengembangan ke sebuah kos milik terdakwa yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Gg. 3, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,16 (dua puluh empat koma enam belas) gram brutto di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang garam warna cokelat, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (Satu) bandel plastic klip kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorim BNN RI Pusat Laboratorium Narkotika dengan Nomor: LS9FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 11 Juni 2025 terhadap 4 (empat) bunkgus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan tersangka an. FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) dengan kesimpulan masing-masing sample/ paket tersebut benar positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 162/11021.00/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 terhadap barang bukti dari tersangka FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus paket plasik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto yakni 24,16 (dua puluh empat koma enam belas) gram atau berat netto sebanyak 22,61 (dua puluh dua koma enam puluh satu) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Zulkifli Sili.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) bersama saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH Bin RIFAI SAPRANI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi M. FATHURRAHMAN Als AMAN Bin HUSIEN MUHIDIN (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah kos yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Gg. 3, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Mujiono, saksi Budi Arifin dan saksi Imam Suhadi dari resnarkoba polres samarinda mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di Jalan P. Antasari, Kel. Teluk Lerong, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda kemudian sekira jam 23.00 wita, para saksi penangkap dan mengamati terdapat 2 (dua) orang yang tampak mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang lalu para saksi mendekati orang tersebut dan diketahui bernama saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH Bin RIFAI SAPRANI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama terdakwa FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Andorid merk Vivo warna merah dan 1 (Satu) buah Hp Android merk Samsung warna putih lalu diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan di dalam 1 (Satu) buah Hp Android merk Samsung warna putih kemudian berdasarkan penggeledahan dan interogasi kepada saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH dilakukan pengembangan ke sebuah kos milik terdakwa yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Gg. 3, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,16 (dua puluh empat koma enam belas) gram brutto di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang garam warna cokelat, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (Satu) bandel plastic klip yang diakui narkotika diperolah pada awalnya terdakwa mendatangi saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH dirumahnya yang beralamat di Jalan P. Antasari, RT. 07, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda dengan tujuan meminta saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH menemai terdakwa dalam mengambiil narkotika jenis sabu kemudian saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH menyanggupinya lalu sekira jam 18.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh saksi M. Fathurrahman als Aman bin Husien Muhidin (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika di pasar ijabah kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH pergi menuju pasar ijabah yang beralamat di Jalan P. Antasari Kel. Air Putih Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, setibanya ditempat tersebut saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH dan terdakwa diarahkan ke dalam pasa tepatnya di lapak penjual ikan lalu saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH dan terdakwa bertemu dengan saksi M. Fathurrahman als Aman lalu saksi M. Fathurrahman menyerahkan baju warna hitam yang sudah sobek di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut di kresek warna hitam dengan berat 100 (seratus) gram kemudian Terdakwa terima lalu saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH dan Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju kosan terdakwa yang beralamatkan di Jalan Nusa Indah, Gg. 3, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda lalu Terdakwa dihubungi Kembali oleh sdr. Ari dengan tujuan untuk mengedarkan narkotika kepada 4 pasien yang tidak dikenal ditempat berbeda kemudian terdakwa berdasarkan perintah tersebut lalu memecah narkotika yang telah diterima sebelumnya menjadi 4 (empat) bagian dengan rincian terdapat 2 (satu) paket dengan berat masing-masing 20 (dua puluh) gram), 1 (satu) paket dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) paket dengan berat 10 (sepuluh) gram lalu sdr. Ari memberikan no telpon pasien yang tidak dikenal tersebut dengan maksud untuk berkomunikasi langsung terkaiit dijejak dimana narkotika yang diedarkan kemudian Terdakwa menjejakan narkotika tersebut ke 4 (empat) tempat yang berbeda dengan peran saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH memantau dan melihat Terdakwa saat menjejak atau meletakan narkotika tersebut kepada pembeli.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorim BNN RI Pusat Laboratorium Narkotika dengan Nomor: LS9FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 11 Juni 2025 terhadap 4 (empat) bunkgus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan tersangka an. FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) dengan kesimpulan masing-masing sample/ paket tersebut benar positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 162/11021.00/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 terhadap barang bukti dari tersangka FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus paket plasik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto yakni 24,16 (dua puluh empat koma enam belas) gram atau berat netto sebanyak 22,61 (dua puluh dua koma enam puluh satu) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Zulkifli Sili
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------- |