Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2025/PN Smr BINTANG SAMUDERA, S.H. IDAHAM Alias DAHAM BIN HERMANSYAH (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 279/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1714/O.4.11.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG SAMUDERA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDAHAM Alias DAHAM BIN HERMANSYAH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IDAHAM Als DAHAM Bin HERMANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 17.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jl. Otto Iskandardinata tepatnya didalam Pasar Sungai Dama Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau  memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menjual nomor togel atau judi togel kepada pelanggan yang merupakan khalayak umum, seperti penjual ikan, penjual teh, penjual gorengan, ojek, serta msyarakat umum yang sedang berada di pasar Sungai Dama, Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda, cara Terdakwa menjual togel dengan secara langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa atau menghubungi melalui HP. Terdakwa menggunakan aplikasi judi togel yang diakses melalui laman Google dengan mencari kata kunci “nomor togel Singapore yang keluar hari ini” di HP milik Terdakwa. Bahwa dalam 1 (satu) hari terdapat 1 (satu) kali putaran / nomor togel yang keluar, dan dalam seminggu terdapat 5 (lima) kali putaran yakni hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Terdakwa memberikan kesempatan untuk permainan judi Togel  (Toto Gelap) kepada pembeli sekitar 10 (sepuluh) hari.
  • Bahwa sistem dari permainan judi togel adalah jika pembeli togel membeli dengan nominal Rp. 1000,- (seribu rupiah untuk 2 (dua) angka, dan angka yang dibeli keluar, pembeli mendapat hadiah uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), jika pembeli membeli 3 (tiga) angka, dan yang dibeli keluar, pembeli mendapat hadiah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), jika pembeli membeli 4 (empat) angka, dan angka yang dibeli keluar, pembeli mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun karena keterbatasan modal Terdakwa hanya melayani pembelian togel yang 2 (dua) angka saja.
  • Bahwa Saksi TAUFIEK PRIYONO, Saksi HAMKA beserta Unit Opsnal Reskrim Polsek kawasan pelabuhan Samarinda mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Otto Iskandardinata tepatnya didalam pasar Sungai Dama Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda melakukan penyellidikan dan mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan introgasi serta melakukan penggeledahan badan, dari hasil pemeriksaan meja yang tidak jauh dari posisi Terdakwa ditemukan diantaranya :
  • 2 (dua) lembar catatan / rekapan nomor togel;
  • 1 (satu) unit HP merk Oppo A92 warna biru metalik, nomor IMEI 860621051541250, nomor IMEI 2 860621051541243, nomor HP 081254561924;
  •  2 (dua) buah Bolpoin warna hitam merk Standart;
  •  Uang tunai sebesar Rp. 1.282.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil bermain judi togel sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk omset yang di peroleh dari penjualanTerdakwa dalam 1 (satu) hari sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), oleh karena itu Terdakwa melakukan hal tersebut di gunakan sebagai mata pencarian kehidupan sehari-hari karena tidak memliki pekerjaan lain. Bahwa dalam menawarkan dan memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan permainan judi togel, Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya