Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.G/2025/PN Smr NETHENUS AJAN 1.Wali Kota Samarinda
2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Timur
4.Sekolah Menengah Pertama Negeri 30/SMP Negeri 30 Samarinda
5.Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah/BPKAD
6.Kepala Adat Budaya Pampang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 193/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NETHENUS AJAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERIBERTUS DURUNG, S.H.NETHENUS AJAN
Tergugat
NoNama
1Wali Kota Samarinda
2Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Timur
4Sekolah Menengah Pertama Negeri 30/SMP Negeri 30 Samarinda
5Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah/BPKAD
6Kepala Adat Budaya Pampang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rukun Tetangga/RT. 03
2Kelurahan Budaya Pampang
3Kecamatan Samarinda Utara
4Seling Ajan
5Ahli Waris dari Alm. Lahang Imang; Ipung Purau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya. 
2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) dan sita hak milik yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda.
3.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dimuka Persidangan.
4.    Menyatakan sebagai hukum bahwa 2 (dua) bidang tanah yang     terletak di RT. 03, dahulu Kelurahan Sungai Siring, Sekarang  Kelurahan Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda-Kalimantan Timur yang masing-masing berukuran Luas sebagai berikut :

1)    Sebidang tanah seluas dengan ukuran : 
Panjang     : 141/142 M2;
Lebar     : 76/143  M2/dengan total Luas : 15.369 M2 (lima belas ribu tiga ratus enam     puluh Sembilan meter persegi), Berdasarkan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 590/762/SS 30 Juli 1997, dan Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Nomor 590/760/SS 30 Juli 1997, tercantum atas nama NETHENUS AJAN, 
dengan batas-batas sebagai berikut :
 
Sebelah Utara berbatas dengan : Jalung Kayan,P : 141 M2
Sebelah Timur berbatas dengan : Lahang Imang, P ; 76 M2
Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan,    P ; 142 M2
Sebelah Barat  berbatas dengan : Sungai,     P ; 143 M2 

2)    Sebidang tanah seluas dengan ukuran :
Panjang : 75 M2/75 M2, 
Lebar : 43 M2/43 M2/dengan total Luas : 3.225 M2 (tiga ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi), 
Berdasarkan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 590/759/SS, 30 Juli 1997 dan Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasan Tanah Nomor : 590/758/SS 30 Juli 1997, tercantum Atas nama NETHENUS AJAN, 
dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalung Kayan,P; 43 M2
Sebelah Timur berbatasan dengan: Lahang Imang,P; 75 M2
Sebelah Selatan berbatasan dengan:Jalan Kuburan,P;43 M2
Sebelah Barat berbatasan dengan     : Seling Ajan. P; 75 M2

Sehingga  Total Luas seluruhnya  dari dua (2) bidang tanah Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yaitu seluas : 18.594 M2 (delapan belas ribu lima ratus Sembilan puluh empat meter persegi), yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III, adalah secara Sah adalah milik Nethenus Ajan/PENGGUGAT.

5.    Menyatakan sebagai Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Tergugat V yang telah menguasai sebagian tanah Perwatasan milik PENGGUGAT secara melawan hukum dengan ukuraan seluas 12.225 m2, (dua belas ribu dua ratus dua pulu lima meter persegi), tersebut adalah merupakan sesuatu Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya.

6.    Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Keterangan Penyerahan Hibah Tanah tanggal 29 September 1998 dari Kepala Adat/Tergugat VI, Kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V yang diterima oleh Tergugat III, dengan keterangan luas tanah berukuran sebagai berikut :
      Panjang 200 M2, dan Lebar 110 M2 atau luas total 22.000 M2      (dua puluh dua ribu meter persegi) adalah tidak sah karena     mengandung Cacat hukum serta tidak mengikat Objek Sengketa     Perkara A Quo.

7.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V, (atau Pemerintah Kota Samarinda)  untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
A.    KERUGIAN MATERIIL :

Bahwa luas tanah milik penggugat seluruhnya adalah 18.594 m2  dengan rincian masing-masing Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III adalah :

•    Sebidang Tanah berdasarkan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 590/762/SS, 30 JULI 1997 dan Surat Berdasarkan Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor 590/760/SS 30 Juli 1997, tercantum atas nama NETHENUS AJAN dengan ukuran Panjang : 141/142 M2 Lebar : 76/143  M2/ dengan Luas Seluruhnya : 15.369 M2 (lima belas ribu tiga ratus enam     puluh Sembilan meter persegi), yang berbatasan dengan : 

Utara dengan perwatasan     : Jalung Kayan,     P. 141 M2
Timur dengan Perwatasan     : Lahang Imang,     P. 76 M2
Selatan dengan Perwatasan     : Jalan,         P. 142 M2
Barat dengan Perwatasan     : Sungai,         P. 143 M2.
•    Sebidang Tanah berdasarkan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 590/759/SS 30 JULI 1997 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah/SPPT Nomor : 590/758/SS 30 JULI 1997, Atas nama NETHENUS AJAN, dengan ukuran Panjang : 75 M2/75 M2, Lebar : 43 M2/43 M2 atau Luas seluruhnya : 3.225 M2 (tiga ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) yang berbatasan dengan :

Utara dengan perwatasan     : Jalung Kayan,     P.43 M2
Timur dengan perwatasan     : Lahang Imang,     P.75 M2
Selatan dengan perwatasan     : Jalan,         P.43 M2
Barat dengan perwatasan     : Seling Ajan,     P.75 M2

Bahwa Objek Tanah dinilai dengan harga taksiran/berdasarkan pasar Per M2 harga jual tanah di Rt. 03 Kelurahan Sungai Siring, sekarang Kelurahan Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Kalimantan Timur dengan dikalikan dengan sebagian luas tanah yang dikuasai oleh para Tergugat yaitu seluas kurang lebih 12.225 m2, dikalikan dengan nilai Taksiran yaitu Rp.200.000/M2; menjadi :

Harga Taksiran antara harga Rp. 200.000/per m2 berdasarkan taksiran/pasar, lalu dikalikan luas tanah/0bjek  yang di kuasai oleh para Tergugat  adalah seluas 12.225 m2, maka menjadi Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), X (dikalikan) luas tanah 12.225 m2 = Rp. 2.445.000.000; (dua miliar empat ratus empat puluh lima juta rupiah), sehingga Nilai Ganti Rugi (NGR) terhadap fisik tanah adalah : Rp. 2.445.000.000; (dua miliar empat ratus empat puluh lima juta rupiah).

B.    KERUGIAN IMMATERIIL :

Sejak tahun 1998 sampai saat ini tahun 2025, atau kurang lebih 27 Tahun, penggugat tidak dapat menggunakan dan menikmati manfaat dari Objek tanah Sengketa Perkara A Quo yakni tanah hasil Pembelian PENGGUGAT, sehingga menimbulkan Kerugian terhadap usaha, Masa Tunggu dan Solatium :

•    Solatium berkisar 30% (tiga puluh persennya) dari (harga berdasarkan taksiran/pasar) yaitu Rp. 200.000 per M2 = 60.000 x luas tanah 12.225 m2 = Rp. 733.500.000 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima ratus  ribu rupiah)

•    Masa Tunggu selama kurang lebih 27 Tahun X (dikalikan) 12 bulan = 324 bulan X dengan nilai kerugian rata-rata Rp. 5.000.000 perbulannya sebesar = Rp. 1.620.000.000; (satu milliard enam ratus dua puluh juta rupiah)

•    Kerugian Usaha akibat dari tidak dapat menggunakan dan memanfaatkannya yakni tanah sebagai salah satu dari mata pencaharian keluarga selama kurang lebih 27 Tahun dengan nilai rata-rata kerugian Rp. 1.000.000/perbulan; sehinggaa kerugian pertahunnya sebesar = Rp. 324.000.000; (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah).

•    Kemudian nilai bayar :
(soluntium)         : Rp. 733.500.000 + 
(masa tunggu)     : Rp. 1.620.000.000 + 
(kerugian usaha)     : Rp.324.000.000 

= 3.266.550.000 (tiga miliar dua ratus enam puluh enam lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Maka Jumlah Kerugian terhadap Materiil dan Immateriil adalah sebagai berikut :

 Materiil Rp. 2.445.500.000; + Immaterial Rp. 3.266.550.000; sehingga totalnya yaitu :

Rp. 5.711.550.000; ( lima milliard tujuh ratus sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

8.    Menghukum Para Tergugat dan Turut Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh pada Putusan ini;

9.    Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI mengajukan perlawanan Banding atau Kasasi;

10.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara bersama-sama, maupun sendiri-sendiri membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI lai-lai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan kepada Para Tergugat.

11.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini, 
Atau
Memberikan keputusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan hukum dalam suatu Peradilan yang baik dan benar.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak